Samarinda, Kalimantan Timur – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda bersama seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukumnya menggelar sosialisasi secara daring mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Command Centre PT Samarinda tersebut bertujuan menyamakan pemahaman dan penerapan SEMA 3 tahun 2026 di lingkungan peradilan umum, yang materi utama diberikan oleh Ketua Kamar Pidana yaitu Dr. Prim Haryadi. Dalam sosialisasi ditegaskan bahwa waktu pendaftaran praperadilan menentukan akibat hukum terhadap pemeriksaan pokok perkara.
Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke PN, namun pemeriksaannya tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar “Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman penerapan SEMA 3 tahun 2026 serta memberikan kepastian dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum PT Samarinda. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI