Kayuagung – Penyediaan bangunan gedung kantor pengadilan yang layak dan representatif bagi pengadilan merupakan suatu keharusan. Tersedianya bangunan gedung yang baik dan mampu menampung semua kegiatan pengadilan akan menciptakan suasana tenang dan tertib sekaligus meningkatkan kewibawaan pengadilan.
Standarisasi gedung kantor pengadilan telah ditetapkan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023. Ketentuan ini mengatur pola tata ruang kantor pengadilan terdiri dari ruang kerja, ruang pelayanan dan ruang pendukung.
Konsep pemisahan digagas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), juga dilakukan untuk menjamin netralitas aparatur pengadilan, keamanan, dan terjaminnya layanan pengadilan satu pintu.
Baca Juga: Dibangun Tahun 1908, Pabrik Gula Itu Kini Jadi Haritage Rest Area Tol KM 260
Dibentuk sejak tahun 1957, mulanya pengadilan yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ini masih menempati gedung pengadilan yang belum memenuhi standar prototipe. Berbagai strategi dilakukan untuk mewujudkan konsep pemisahan ruang kerja dan ruang pelayanan yang ideal.
Perubahan dilaksanakan melalui pembongkaran ruang kepaniteraan, ruang hakim, ruang media center, ruang tahanan dan kantin.Pemindahan letak ruang sidang beserta posisi pintu masuk termasuk sarana prasarana persidangan menjadi jalan keluar yang sekaligus mepresentasikan kewibawaan persidangan. Pemisahan tata ruang juga tergambar dari dibangunnya sejumlah pembatas yang menjadi penanda dibatasinya akses publik ke area kerja begitupun sebaliknya. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI