Cari Berita

Ubah Gedung Lama, Ini Konsep Pemisahan Area di PN Kayuagung

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-08-21 13:05:44
Dok. Ist.

Kayuagung – Penyediaan bangunan gedung kantor pengadilan yang layak dan representatif bagi pengadilan merupakan suatu keharusan. Tersedianya bangunan gedung yang baik dan mampu menampung semua kegiatan pengadilan akan menciptakan suasana tenang dan tertib sekaligus meningkatkan kewibawaan pengadilan. 

Standarisasi gedung kantor pengadilan telah ditetapkan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang pemberlakuan Buku I. Ketentuan ini mengatur pola tata ruang kantor pengadilan terdiri dari ruang kerja, ruang pelayanan dan ruang pendukung.

Pemisahan ruang kerja dengan ruang pelayanan bukan dilakukan tanpa sebab. Konsep tata ruang ini digagas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pemisahan juga dilakukan untuk menjamin netralitas aparatur pengadilan, keamanan, dan terjaminnya layanan pengadilan satu pintu. 

Baca Juga: Dibangun Tahun 1908, Pabrik Gula Itu Kini Jadi Haritage Rest Area Tol KM 260

Pada praktiknya banyak kendala yang dihadapi sejumlah pengadilan dalam menerapkan konsep pemisahan. Satu di antaranya disebabkan gedung pengadilan telah berdiri jauh lebih lama sebelum ditetapkannya standar prototipe. Namun kendala tidak menjadi hambatan, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dapat menjadi salah satu rujukannya. 

Dibentuk sejak tahun 1957, mulanya pengadilan yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ini masih menempati gedung pengadilan yang belum memenuhi standar prototipe. Berbagai strategi dilakukan untuk mewujudkan konsep pemisahan ruang kerja dan ruang pelayanan yang ideal. 

“Perubahan dilaksanakan melalui pembongkaran beberapa ruangan yang esensial. Di antaranya ruang kepaniteraan, ruang hakim, ruang media center, ruang tahanan dan kantin,” ungkap Sekretaris PN Kayuagung, Syaifullah.

Pemindahan letak ruang sidang beserta posisi pintu masuk termasuk sarana prasarana persidangan menjadi jalan keluar yang sekaligus mepresentasikan kewibawaan persidangan. Pemisahan tata ruang juga tergambar dari dibangunnya sejumlah pembatas yang menjadi penanda dibatasinya akses publik ke area kerja begitupun sebaliknya. 

Baca Juga: Midang Bebuke, Tradisi Unik Saat Idul Fitri di Kayuagung

“Melalui pemisahan area kerja dan area publik ini diharapkan memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi pengguna layanan dalam mengakses layanan pengadilan,” ucap Panitera PN Kayuagung, Abunawas.

Konsep pemisahan tata ruang yang digagas oleh PN Kayuagung tersebut dapat menjadi representasi, kondisi gedung lama yang tidak prototipe bukan menjadi penghalang untuk mewujudkan pemisahan area demi tercapainya akses kemudahan layanan peradilan. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI