article | Berita | 2025-09-24 20:00:13
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kini bersiap memiliki pusat pendidikan hukum modern di Provinsi Lampung, usai menerima hibah lahan seluas 10 hektare dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah strategis memperkuat fondasi pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan di wilayah Barat Indonesia. Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu, (24/09/2025) di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI.Dalam rapat tersebut tampak hadir menemani Ketua MA, hadir pula Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Sekretaris MA Sugiyanto, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief, Dirjen Badilum Bambang Myanto, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi. Sementara hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta rombongan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Ketua MA, Sunarto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung.“Hibah ini tidak sekadar serah terima aset, tetapi wujud komitmen bersama dalam memperkuat kualitas layanan hukum dan memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.Hibah tersebut diserahkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Syamsul Arief selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, dan Sekretaris MA Sugiyanto selaku penerima hibah.Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menegaskan bahwa penyerahan lahan seluas 10 hektare ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan Mahkamah Agung untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia hukum yang unggul dan berintegritas.“Hibah ini adalah kontribusi Lampung bagi pembangunan hukum nasional. Kami berharap pusat diklat ini dapat mencetak SDM hukum yang merata, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan bangsa,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.Tanah yang dihibahkan merupakan Barang Milik Daerah yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, dan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Mahkamah Agung.Atas adanya hibah ini, Syamsul Arief menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Wilayah Barat MA RI.“Lahan hibah ini akan digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Wilayah Barat MA RI, yang akan melayani aparatur peradilan dari Sumatera, Kalimantan Barat, hingga kepulauan sekitarnya”, ujar pria kelahiran Lampung tersebut.“Pusat diklat ini rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ruang kelas, auditorium, mock court, asrama, perpustakaan digital, dan ruang terbuka hijau yang mampu melatih lebih dari 1.000 aparatur peradilan setiap tahunnya”, tambahnya.Selain pembangunan pusat diklat, hibah tanah juga ditujukan bagi pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya.Dengan kehadiran sarana pendidikan hukum di Lampung ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam melahirkan aparatur peradilan yang unggul, sehingga pembangunan SDM Mahkamah Agung semakin kuat dan merata. (Fadillah Usman/Ria Permata Sukma/al/fac)