Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, yang resmi diundangkan pada Senin (20/10/2025). Aturan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan bagi semua warga negara tanpa kecuali.
Perma ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak selama proses hukum berlangsung.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif”, bunyi konsideran peraturan tersebut.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
Salah satu ketentuan penting dalam Perma ini adalah terkait kualifikasi hakim. Hakim diwajibkan menjunjung tinggi persamaan derajat sebagai subjek hukum, menghindari diskriminasi, menyampaikan hak-hak berperkara, serta memastikan identifikasi awal dan akomodasi yang layak tersedia sebelum pemeriksaan dimulai.
Kemampuan tersebut dapat diperoleh melalui pembinaan, pelatihan, dan pendidikan. Jika di satuan kerja belum tersedia hakim yang mengikuti pelatihan khusus, ketua pengadilan dapat menunjuk hakim berdasarkan senioritas atau minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak.
“Ketua pengadilan wajib menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan khusus penanganan perkara disabilitas. Jika belum tersedia, penunjukan dilakukan berdasarkan senioritas atau minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak”, demikian bunyi salah satu Pasal Perma.
Perma ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pelatihan dilakukan dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan terkait.
“Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan dan pelatihan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau pemangku kepentingan lainnya”, sebagaimana tercantum dalam Perma tersebut.
Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas
Pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Sejak awal proses, pengadilan wajib mengenali hambatan dan kebutuhan khusus setiap pihak, agar dapat memberikan akomodasi yang layak termasuk pendamping, juru bahasa, ruang sidang ramah disabilitas, tambahan waktu, serta perlindungan dari trauma.
Perma 2/2025 menunjukkan komitmen institusi peradilan untuk menjamin keadilan bagi kelompok rentan. Dengan pelatihan dan pembinaan yang sesuai kebutuhan dan dukungan teknologi digital, penerapan aturan ini dapat mendorong terwujudnya peradilan yang menjunjung tinggi hak semua warga negara termasuk penyandang disabilitas. (al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI