Cari Berita

Hakim Agung Setyo Pudjoharsoyo: Kemandirian Anggaran MA Pilar Tegaknya Keadilan

article | Berita | 2025-10-01 08:00:22

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menggelar seminar internasional tentang status dan peningkatan kesejahteraan hakim di Indonesia, Selasa (30/9). Seminar menghadirkan Hakim Agung (HA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dari Mahkamah Agung (MA), Daniela Cavallini dari University of Bologna, dan Marco Fabri dari Institute of Legal Informatics and Judicial System of Italy.Dalam paparannya, HA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai jalan mewujudkan kemandirian MA yang bebas dari intervensi. “Hak keuangan dan fasilitas hakim seharusnya diatur dalam rezim pejabat negara, bukan disamakan dengan pegawai negeri sipil,” ujarnya.Menurutnya, dualisme status hakim sebagai pegawai negeri sipil sekaligus pejabat negara masih menjadi hambatan. Padahal, sejak terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, hingga Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018, telah ada landasan hukum yang menegaskan perlunya pengaturan gaji hakim secara terpisah.“Putusan MA 23 P/HUM/2018 menegaskan pengaturan gaji pokok dan pensiun hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil bertentangan dengan undang-undang. Hakim harus diperlakukan sebagai pejabat negara,” tegas Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang juga menjabat sebagai Ketua I PP IKAHI.Titik balik perjuangan tersebut hadir melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan MA tersebut.Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menyinggung dukungan Presiden Prabowo. “Presiden menaruh perhatian besar pada lembaga peradilan. Peningkatan kesejahteraan hakim adalah prioritas untuk mencegah korupsi dan memperkuat sistem hukum Indonesia,” katanya.Ia menutup paparannya dengan menegaskan bahwa kemandirian anggaran MA bukan sekadar persoalan biaya. “Kemandirian anggaran adalah komitmen untuk mewujudkan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya. (SNR/FAC)

Sekretaris MA Soal Usul 1 Persen APBN untuk MA: Itu yang Sangat Kami Dambakan

article | Berita | 2025-03-13 12:40:18

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan 1 persen APBN untuk dialokasikan ke Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya. Lalu apa kata MA?“Itu yang sangat kami inginkan, yang sangat kami dambakan,” kata Sekretaris MA, Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“MA saat ini mendapatkan Rp 12 triliun, itu sebagian besar belanja pegawai,” ucap Sugiyanto.Bila nantinya 1 persen APBN terwujud, maka MA dan badan peradilan, akan terwujud kemandiran dulu, adil kemudian.“Ini tentunya adalah kemandirian anggaran maksudnya,” ujar Sugiyanto.Sugiyanto membandingkan dengan anggaran yang diberikan negara ke kejaksaan.“Kejaksaan Agung Rp 42 triliun, MA yang satkernya lebih banyak hanya Rp 12 triliun,” tutur Sugyanto.Sugiyanto juga mengucapkan terimakasih atas kedatangan Presiden Prabowo pada Laptah MA bulan lalu. Juga telah mengundang seluruh ketua pengadilan ke Istana Negara.“Beliau menyampaikan hakim-hakim harus sejahtera, agar memutuskan dengan adil agar hakim tidak bisa dibeli. Tidak bisa diintervensi. Kita akui bapak, masih ada satu dua hakim hakim yang perlu ditingkatkan integritasnya,” pungkas Sugiyanto.