Cari Berita

Kepala BUA MA: Financial Patriotism, Fondasi Menuju Kemandirian MA

I Kadek A. Wirawan - Dandapala Contributor 2026-06-21 13:15:38
Dok. Ist

Jakarta – Semangat mewujudkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus diperkuat di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional Financial Patriotism & Tata Kelola PNBP bertajuk “Menyongsong Kemandirian Finansial Mahkamah Agung RI melalui Financial Patriotism sebagai Fondasi Tata Kelola PNBP yang Transparan dan Berintegritas.”

Kegiatan yang diikuti aparatur peradilan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan dan akademisi guna membahas penguatan tata kelola PNBP sebagai salah satu pilar menuju kemandirian lembaga peradilan.

Webinar diawali dengan Keynote Speech oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, dilanjutkan Keynote Speech kedua oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur, Dr. Tri Kartika Pertiwi. Sesi diskusi dipandu oleh Onis Nur Islahi, dengan menghadirkan narasumber Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, M. Ali Zaki, serta Prof. Indrawati Yuhertiana, Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen UPN Veteran Jawa Timur.

Baca Juga: Badan Urusan Administrasi (BUA) Ke PT Palembang, Apa Urusannya

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menegaskan bahwa kemandirian Mahkamah Agung tidak hanya dimaknai sebagai kemandirian yudisial, tetapi juga mencakup kemandirian finansial dan administratif. Menurutnya, penguatan tata kelola keuangan yang sehat akan memperkokoh independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas peradilan.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, menjelaskan bahwa PNBP Mahkamah Agung merupakan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari berbagai layanan peradilan, seperti biaya layanan persidangan, salinan putusan, maupun hak-hak kepaniteraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat atau badan hukum yang memperoleh layanan peradilan.

Ia menegaskan bahwa PNBP bukan sekadar penerimaan negara biasa, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen strategis modernisasi peradilan. PNBP berperan mendukung pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mendorong transformasi digital layanan perkara nasional, mempercepat modernisasi sarana dan prasarana pengadilan, serta memperkuat Integrated Criminal Justice System (ICJS) bersama aparat penegak hukum lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan konsep Financial Patriotism, yakni kesadaran kolektif seluruh aparatur peradilan untuk mengelola PNBP secara profesional dan berintegritas. Konsep ini diwujudkan melalui komitmen melakukan pungutan sesuai ketentuan, menyetorkan penerimaan tepat waktu, menyusun pelaporan yang akuntabel, serta mewujudkan zero audit finding.

Materi webinar turut memaparkan transformasi besar pengelolaan PNBP Mahkamah Agung. Dalam satu dekade terakhir, pagu PNBP menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan dan diproyeksikan terus meningkat hingga tahun 2030. Tahun 2026 bahkan disebut sebagai titik transformasi terbesar karena dimulainya diversifikasi sumber pendanaan yang akan memperkuat pembiayaan modernisasi peradilan secara berkelanjutan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memperkenalkan gagasan Judicial Financial Autonomy atau kemandirian fiskal peradilan. Gagasan tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), mengingat pengadilan bukanlah entitas bisnis dan keadilan tidak boleh dipersepsikan sebagai komoditas. Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan fleksibilitas penggunaan PNBP, optimalisasi PNBP denda lalu lintas, pembentukan Judicial Development Fund, serta penguatan regulasi kemandirian fiskal peradilan.

Webinar ini juga menjadi sarana evaluasi atas berbagai tantangan pengelolaan PNBP yang selama ini masih ditemukan. Beberapa permasalahan yang berulang antara lain keterlambatan penyetoran, kekurangan setor, kesalahan administrasi, ketidaksesuaian akun, hingga belum sinkronnya data lintas sistem.

Baca Juga: BUA MA Buka Posisi Kursi Hakim Yustisial, Berikut Syaratnya!

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahkamah Agung mendorong penerapan mitigasi risiko secara berlapis melalui rekonsiliasi harian, monitoring transaksi, validasi akun dan kode billing, serta penguatan pengawasan mulai dari level satuan kerja hingga tingkat nasional. Ke depan, sistem pengawasan juga akan diperkuat melalui pengembangan dashboard nasional PNBP, monitoring real time, notifikasi keterlambatan, dan sistem deteksi dini berbasis teknologi.

Pada akhirnya, webinar nasional ini menegaskan bahwa tata kelola PNBP yang baik bukan semata-mata persoalan administrasi keuangan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun peradilan yang modern, inklusif, dan terpercaya. Sebab, kemandirian finansial hanya dapat dicapai melalui integritas yang konsisten dan terukur, sehingga cita-cita mewujudkan Mahkamah Agung yang mandiri, modern, dan semakin dipercaya masyarakat dapat segera terwujud. (ikaw/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…