article | Berita | 2025-08-21 06:30:53
Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam Rabu 20 Agustus 2025 membuka secara resmi Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ketua PT dalam sambutannya menyatakan bahwa walaupun PN dan PT sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial, bahkan sekarang telah pula menggunakan Teknologi Informasi berupa peradilan secara ecourt dengan berbagai layanan aplikasi: efilling, epayment, dan elitigation. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan bisa jadi ada kendala ataupun hambatan. "Disinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah," tegas Nursyam.Acara ini diikuti oleh unsur Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, para Hakim Tinggi, Pimpinan Organisasi Advokat, dan para Ketua Pengadilan Negeri serta Panitera dari seluruh Aceh.Maksud dan tujuan dari Rakornis adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata serta menghilangkan seluruh kendala dan hambatan yang terjadi baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding. Rakornis ini dimoderatori oleh Dr Taqwaddin, dan pemateri diberikan oleh 3 orang Hakim Tinggi yaitu Irwan Efendi, menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Eksekusi, Aimafni Arli menyampaikan topik ecourt dan Ahmad Sahyuti mempresentasikan topik Sipokad.Nursyam juga menegaskan, "jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi. Ia melanjutkan, melalui pertemuan ini kami ingin mendapatkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum. "Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat," ujar Ketua PT Banda Aceh dengan bacaan basmallah secara resmi membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. (ldr)