Jakarta. Pengadilan Negeri Manna menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Ani Ardian Bin (Alm) Buyung Ramadan dalam perkara penggelapan dengan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Mna. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/03/2026) di Ruang Prof. Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H., Gedung Pengadilan Negeri Manna.
Dalam amar putusannya, Hakim Naufal Anfasa Firdaus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa.
Perkara ini semula diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa. Namun setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah di persidangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengakuan bersalah dapat dilakukan apabila ancaman pidana tidak melebihi 7 tahun. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Raih Prestasi di 2025, PN Manna Gelar Refleksi Awal Tahun Sebagai Bentuk Syukur
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmat Hasan Ashari Hasibuan bersama hakim anggota Yosephine Mathilda Hutabarat dan Naufal Anfasa Firdaus kemudian menilai pengakuan bersalah tersebut dapat dituangkan dalam berita acara untuk mempersingkat proses persidangan.
Setelah berita acara pengakuan bersalah ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum, majelis hakim melalui skors persidangan mengalihkan pemeriksaan perkara menjadi acara pemeriksaan singkat. Selanjutnya perkara diperiksa oleh hakim tunggal, yaitu Naufal Anfasa Firdaus.
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang bekerja pada korban ditugaskan mencari batok kelapa di Kabupaten Seluma pada 6 Desember 2025 dengan menggunakan mobil milik korban serta menerima uang perjalanan sebesar Rp1.000.000. Keesokan harinya, terdakwa belum menemukan batok kelapa, namun menawarkan alternatif berupa arang kepada korban.
Korban kemudian menyetujui pembelian arang seberat 1.304 kilogram dengan harga Rp17.736.400 dan langsung mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa. Namun transaksi pembelian arang tersebut batal karena penjual telah menerima pesanan dari pelanggan tetap.
Alih-alih mengembalikan uang tersebut, terdakwa justru menggunakan seluruh uang milik korban untuk kepentingan pribadi, antara lain bermain judi online, membeli telepon genggam, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari selama perjalanan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menggunakan uang milik korban tanpa izin dan tidak sesuai dengan amanat yang diberikan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18.736.400. Dalam persidangan, hakim juga mendorong pemulihan keadaan dengan meminta terdakwa mengganti kerugian korban. Namun terdakwa mengaku belum mampu mengembalikan kerugian tersebut.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa sebagai keadaan yang meringankan, dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan tidak melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal pidana yang didakwakan.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Atas putusan pidana penjara selama satu tahun tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI