Meureudu – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika dalam perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Mrn yang dibacakan Jumat (13/03).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 bulan dan masa rehabilitasi selama 3 bulan di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie Jaya yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim tunggal Wigati Taberi Asih yang didampingi oleh Teuku Fachrurrazi selaku Panitera Pengganti pada perkara ini.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh tim Satres Narkoba Polres Pidie Jaya yang menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 1,03 gram dan berat neto awal 0,88 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, berat neto barang bukti tercatat menjadi 0,63 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap (bong) yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Perkara tersebut kemudian diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa oleh majelis hakim yang dipimpin Mukhtaruddin Amar dengan hakim anggota M. Aditya Rahman dan Wigati Taberi Asih.
Majelis hakim sempat mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan karena belum terdapat hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pasca bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya serta ketentuan batas waktu pelaksanaan kesepakatan restoratif yang dibatasi paling lama tujuh hari.
Majelis kemudian memerintahkan penuntut umum menghadirkan hasil asesmen terdakwa dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Pada persidangan berikutnya, hasil asesmen dari BNN menyatakan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika kategori ringan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan hasil tersebut, majelis hakim kemudian menjalankan prosedur pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP. Terdakwa menyatakan mengakui seluruh dakwaan penuntut umum dan menyatakan bersalah. Pengakuan tersebut selanjutnya diperiksa oleh majelis sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP, sebelum hakim menjelaskan hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Ketua PN Meureudu Samsul Maidi mengapresiasi penerapan mekanisme pengakuan bersalah tersebut sebagai langkah awal implementasi KUHAP baru di lingkungan peradilan.
“Penerapan prosedur tersebut menjadi angin segar bagi pengembangan praktik peradilan pidana yang lebih efektif dan adaptif bagi masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Samsul Maidi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI