Cari Berita

Penuhi Permintaan Delegasi, PN Curup Gerak Cepat Angkat Sita Jaminan.

article | Berita | 2025-09-23 20:05:57

Rejang Lebong  – Penuhi permintaan bantuan delegasi, Pengadilan Negeri (PN) Curup gerak cepat angkat sita jaminan pada Senin (22/9/2025). Sebidang tanah dan bangunan di Sukaraja, Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu dibebaskan dari sita jaminan berdasarkan permintaan PN Purwakarta.Sebidang tanah dan bangunan tersebut, milik CV. Makmur Sejahtera Lestari (MSL) yang sebelumnya diletakkan sita jaminan. Pada saat pelaksanaan sita yang dijalankan PN Curup juga atas permintaan delegasi PN Purwakarta bagi pemenuhan isi putusan.Dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2024/PN Pwk, PT East West Seed Indonesia (Ewindo) menggugat CV. Makmur Sejahtera Lestari (MSL) karena wanprestasi. Perkara tersebut disidangkan di PN Purwakarta.“Obyek sita diluar wilayah hukum, kami ajukan bantuan delegasi untuk angkat sita,” kata Darma Indo Damanik, Ketua PN Purwakarta melalui surat bertanggal 11 September 2025.“Terbaca dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), realtime permohonan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Santo Tambunan, Ketua PN Curup. Demikian juga administrasi pelaksanaan nanti, dikirmkan kembali melalui SIP,  jelas Hakim alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran kepada Tim Dandapala.Tak perlu menunggu lama, PN Curup bergerak cetak. Tim yang dipimpin Panitera, Helni Aryadi langsung mendatangi obyek sita dan melaksanakan pengangkatan sita.Pelaksanaan sita ataupun pengangkatan sita dilakukan oleh pengadilan negeri dimana obyek berada. Pengadilan negeri memiliki wilayah hukum masing-masing. Karenanya, setiap tindakan hukum terhadap obyek diluar wilayah hukum, hanya dapat dilakukan melalui bantuan delegasi pengadilan negeri setempat.Dengan administrasi perkara secara elektronik melalui SIP, permohonan bantuan dan pelaksanaan delegasi menjadi lebih cepat. “Apalagi kami satu angkatan ketika menjadi hakim,’ ujar kedua Ketua PN setengah berkelakar kepada Tim Dandapala. (seg)