Magelang, Jawa Timur – Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah, berhasil mendamaikan para pihak dalam persoalan hukum yang berakar dari perkara perdata tahun 2004 atau sekitar 22 tahun silam. Pada 2026, LST, yang tanahnya ikut tersita pada perkara perdata tahun 2004 tersebut, menggugat pengangkatan sita jaminan dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Mgg. Para pihak dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Mgg mengenai pengangkatan sita jaminan tersebut menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada Kamis (24/9/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magelang, Muhamad Baginda Rajoko Harahap, S.H., M.H., selaku mediator. Kesepakatan ditandatangani oleh LST (84), seorang pedagang asal Kota Magelang, selaku Pihak Pertama, dan N (61), seorang petani asal Kabupaten Purworejo, selaku Pihak Kedua. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah sita jaminan atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3781 seluas 598 m² di Jalan Beringin, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, atas nama LST. Sita jaminan itu berkaitan dengan perkara Nomor 03/Pdt.G/2004/PN.Mgl. Dalam Kesepakatan Perdamaian, N membenarkan adanya kekeliruan pengajuan data objek sita jaminan milik LST ke dalam perkara tahun 2004 tersebut.
Baca Juga: Ketika Saham Tak Lagi Berwarkat: Tantangan Sita & Eksekusi Saham Dalam Peradilan Perdata
Tak hanya itu, N juga mengakui telah menerima pemenuhan hak-haknya yang timbul dari putusan perkara Nomor 03/Pdt.G/2004/PN.Mgl, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 67 tertanggal 31 Juli 2026 tentang Pernyataan Tentang Hal Yang Sebenarnya. Dalam akta tersebut, N bersama anaknya menyatakan bahwa kedua putri almarhum M dan N telah disekolahkan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Menowo, Kota Magelang, dengan seluruh biaya hidup dan pendidikan ditanggung penuh oleh K hingga keduanya lulus. N juga menyatakan telah menerima pemenuhan atas biaya selama almarhum M berada di rumah sakit serta biaya selamatan dan kirim doa.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Atas dasar itu, N menyatakan tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan dalam bentuk apa pun terkait hal tersebut di kemudian hari. Kedua belah pihak pun memohon kepada Ketua PN Magelang agar Kesepakatan Perdamaian tersebut dijadikan dasar untuk mengangkat sita jaminan atas tanah dan bangunan milik LST. Dalam kesepakatan yang sama, para pihak juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara agar memutus perkara tersebut dengan putusan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa jalan musyawarah tetap terbuka, bahkan bagi persoalan yang telah berakar lebih dari dua dekade. Dengan niat baik, kegigihan, dan kesabaran Mediator dalam mengupayakan perdamaian, para pihak dapat menuntaskan sengketa secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Kesepakatan Perdamaian tersebut. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI