Cari Berita

PN Dataran Hunipopu Maluku Berhasil Terapkan RJ dalam Perkara Penganiayaan

article | Berita | 2025-08-22 06:15:24

Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, kembali berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa M kepada korban J yang tidak lain merupakan pacar Terdakwa.Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 10 hari kepada Terdakwa dalam perkara nomor 27/Pid.B/2025/PN Drh yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal” ucap Ketua Majelis Rendy yang didampingi Hakim Anggota Rafli Tirtabuana dan Yogi Triyono di Ruang Sidang Utama PN Dataran Hunipopu dalam sidang terbuka untuk umum.Kasus penganiayaan ini bermula saat Terdakwa mengarahkan pukulannya ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya yang terkepal dan mengenai dahi korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan bengkak dan sakit pada dahi kanan korban.Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang dapat dinilai dari adanya pernyataan Terdakwa yang membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum, kesediaan korban untuk memaafkan Terdakwa sehingga di persidangan tanggal 31 Juli 2025.Saat korban diperiksa sebagai Saksi, korban menyatakan mau berdamai dan memaafkan Terdakwa, korban dan Terdakwa kemudian membuat dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang isinya:1.    Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari kepada korban;2.    Terdakwa berjanji tidak akan mengkonsumsi minuman keras jenis apapun lagi;3.    Terdakwa berjanji tidak akan membuat onar (keributan) di kalangan masyarakat;4.    Terdakwa dan korban saling memaafkan di hadapan persidangan yang mulia ini;Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan oleh karena di persidangan telah dilaksanakan upaya mengadili berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dimana di antara Terdakwa dan korban telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pendekatan Keadilan Restoratif, sehingga adanya perdamaian tersebut, menjadi keadaan yang meringankan bagi Terdakwa,” bunyi putusan yang di bacakan. Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan “menerima” sedangkan Penuntut Umum menyatakan “pikir-pikir.” (ldr)