Cari Berita

PN Idi Vonis Pidana Mati Pengedar Sabu 20 Kg, Begini Siaran Persnya

article | Berita | 2025-07-10 17:25:09

Aceh Timur, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen. Terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. “Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Komo Bin (Alm) Iskandar Anen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi didampingi Hakim Anggota Tri Purnama dan Reza Bastiar Siregar pada sidang yang digelar Rabu (09/06/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Aceh.Sebagaimana Siaran Pers PN Idi yang diterima Dandapala pada Kamis (10/07/2025), dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. Munir (DPO) untuk mengedarkan Narkotika. Kemudian Terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Sdr. Bang Alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar. Lalu disepakati Terdakwa akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah total sejumlah 90 juta rupiah. “Setelah kembali ke Aceh, tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20 kg dari Malaysia. Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa,” tulis Siaran Pers PN Idi tersebut. Selanjutnya dalam rentang waktu tanggal 12 sampai dengan 25 Januari 2025 Terdakwa sudah mengedarkan Narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa dan Peureulak sesuai dengan arahan Sdr. Bang Alias Dragon (DPO). Kemudian tanggal 25 Januari 2025 Personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 4.229,56 gram. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari Narkotika seberat 20.000 gram tersebut. “Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana mati kepada Terdakwa tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hukum positif Indonesia. Putusan itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU V/2007 dan 3/PUU-VI/2007 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016,” ucap Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama dalam Siaran Pers.Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa mengedarkan Narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa. Serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi. Selain itu tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa, karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya. ZM

Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-14 18:30:40

Idi- Kab. Aceh Timur. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Idi menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Raudhatul Amal yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Seuneubok Baro, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat, 14/3/2025. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian para hakim terhadap masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Sebagai bagian dari keluarga besar IKAHI, kami ingin berbagi kebahagiaan di momen peringatan HUT ke-72 ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di panti asuhan ini. Selain itu juga sebagai wujud tanggung jawab sosial lembaga pengadilan terhadap masyarakat sekitar" ujar Wafa’ Ketua IKAHI Cabang Idi. Bakti sosial ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. IKAHI Cabang Idi telah menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan dan anak-anak yatim. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. Dalam kesempatan ini, IKAHI Cabang Idi menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan. Kegiatan ini disambut baik Tengku Hakim selaku pengurus panti asuhan. “Rasa syukur dan apresiasi serta terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKAHI Cabang Idi. Semoga kegiatan ini kian mempererat hubungan antara aparatur pengadilan dan masyarakat dalam suasana yang lebih humanis” pungkasnya. Selain penyerahan bantuan, acara juga diisi dengan sesi bincang bersama anak-anak panti asuhan, menciptakan suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara para hakim dan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dalam lingkungan peradilan. IKAHI Cabang Idi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. “Dengan penuh rasa hormat dan penghargaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan (PN) Negeri Idi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi selaku para Pelindung IKAHI Cabang Idi atas dukungan, arahan, dan bimbingan yang telah diberikan sehingga kegiatan bakti sosial ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan” tutup Wafa’.

Tok! PN Idi Vonis Mati 3 Penyelundup Sabu 180 Kg Malaysia-Indonesia

article | Berita | 2025-03-06 16:45:32

Aceh Timur- Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500 gram yang melibatkan jaringan internasional.Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Banda Aceh (Lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500, hp, kapal, dan unit boat, serta mobil Toyota Rush.Komplotan itu berhasil ditangkap aparat. Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.Dalam sidang siang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia."Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat" ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk Negara.Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.