article | Berita | 2025-07-10 17:25:09
Aceh Timur, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen. Terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. “Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Komo Bin (Alm) Iskandar Anen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi didampingi Hakim Anggota Tri Purnama dan Reza Bastiar Siregar pada sidang yang digelar Rabu (09/06/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Aceh.Sebagaimana Siaran Pers PN Idi yang diterima Dandapala pada Kamis (10/07/2025), dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. Munir (DPO) untuk mengedarkan Narkotika. Kemudian Terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Sdr. Bang Alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar. Lalu disepakati Terdakwa akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah total sejumlah 90 juta rupiah. “Setelah kembali ke Aceh, tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20 kg dari Malaysia. Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa,” tulis Siaran Pers PN Idi tersebut. Selanjutnya dalam rentang waktu tanggal 12 sampai dengan 25 Januari 2025 Terdakwa sudah mengedarkan Narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa dan Peureulak sesuai dengan arahan Sdr. Bang Alias Dragon (DPO). Kemudian tanggal 25 Januari 2025 Personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 4.229,56 gram. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari Narkotika seberat 20.000 gram tersebut. “Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana mati kepada Terdakwa tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hukum positif Indonesia. Putusan itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU V/2007 dan 3/PUU-VI/2007 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016,” ucap Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama dalam Siaran Pers.Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa mengedarkan Narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa. Serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi. Selain itu tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa, karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya. ZM