Aceh Timur- Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500 gram yang melibatkan jaringan internasional.
Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Banda Aceh (Lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500, hp, kapal, dan unit boat, serta mobil Toyota Rush.
Komplotan itu berhasil ditangkap aparat. Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam sidang siang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat" ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk Negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum