Cari Berita

Lagi! PN Kayu Agung Terapkan Restorative Justice di Kasus Pencurian

article | Berita | 2025-09-25 11:30:25

Kayu Agung - Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pencurian. Majelis Hakim yang terdiri dari Iqbal Lazuardi, S.H., selaku Hakim Ketua,  Eka Aditya Darmawan,S.H., dan Kurnia Ramadhan,S.H., masing masing selaku Hakim Anggota,  menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun, kepada Terdakwa Muhamad Ari (30) pada hari Rabu (24/10/2025).Kasus ini bermula saat Wargo (69) kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman Masjid Baiturrahman Pasar 2 Kayu Agung, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, saat menunaikan salat Isya. Pelaku, Muhamad Ari (30), akhirnya ditangkap dan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan nomor perkara 338/Pid.B/2025/PN Kag.Sisi penting dari perkara ini adalah tercapainya kesepakatan restorative justice yang lebih awal pada 26 Agustus 2025. “Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh terdakwa dan korban, serta diketahui jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Dalam kesepahaman tersebut, para pihak setuju untuk menempuh jalan pemulihan yang mengutamakan perdamaian, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan kerugian korban” Tegas ketua majelis, Iqbal Lazuardi, S.H.Dalam amar pertimbangannya majelis hakim menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana., peradilan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan sosial dan moral. Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus kewajiban pidana terdakwa, melainkan hanya dijadikan pertimbangan yang meringankan”.Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan yang tidak semata hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (Humas PN Kayuagunga/Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Dekatkan Layanan, PT Palembang Inisiasi Bentuk Pengadilan Negeri Baru

article | Berita | 2025-09-18 10:10:10

Palembang – Mendekatkan layanan hukum ke masyarakat, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menginisiasi pembentukan pengadilan negeri baru. Dampak pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini beberapa PN memiliki wilayah hukum lebih dari satu kabupaten/kota. Imbasnya, dengan karakteristik kondisi geografis, jarak dan akses ke gedung PN menjadi kendala tersendiri.“PN seperti Lubuk Linggau, Baturaja, Muara Enim dan Kayuagung memiliki lebih dari satu wilayah hukum,” kata Dr. Herdi Agusten, Ketua PT Palembang ketika menerima rombongan Bupati Ogan Ilir pada Rabu (17/9/2025) di kantornya.Sejak dilantik menjadi Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten terus mendorong peningkatan layanan, termasuk pembentukan pengadilan negeri baru.Panca Wijaya Akbar, Bupati Ogan Ilir mendukung inisiasi Ketua PT Palembang. “Masyarakat Ogan Ilir merasakan hal itu, sudah 20 tahun sejak berdiri, layanan hukum masih di PN Kayuagung yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” jelas bupati kelahiran tahun 1991.“Sangat dinantikan, dan kami menyediakan lahan untuk itu,” kata Panca Wijaya Akbar bersemangat.Saat ini, PN Kayuagung menjalankan persidangan di luar gedung melalui zitting plaats untuk menjawab kebutuhan masyarakat Ogan Ilir. “Setiap Senin dan Kamis,” ujar Ketua PN Kayu Agung yang turut hadir dalam pertemuan.“Kami fasilitasi gedung untuk itu, dan sudah efektif berjalan sejak Juni 2025,” kata Bupati Ogan Ilir. Bentuk komitmen kami mendukung pelayanan hukum kepada institusi Mahkamah Agung, ujarnya lebih lanjut. “Sama komitmen kita terkait peningkatan layanan,” ujar  Ketua PT Palembang yang disambut senyum Panca Wijaya Akbar.“Kan sesama alumni FH Universitas Sriwijaya,” kata Bupati Ogan Ilir setengah berseloroh. Pada akhir pertemuan, Panca Wijaya Akbar berharap Ketua PT Palembang berkenan melihat lahan yang disiapkan untuk pendirian pengadilan negeri di Ogan Ilir. (seg/al)

Gegara Ribut Soal Obrok, PN Kayuagung Vonis Kadir 5 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-09-17 12:35:39

Kayu Agung, Sumsel – Gegara persoalan obrok, Kadir (33) harus mendekam 5 tahun di penjara karena menikam Andi hingga meninggal. Obrok adalah keranjang yang lazim digunakan untuk mengangkut kelapa sawit menggunakan motor. “Terbukti bersalah melakukan penganiayaan menyebabkan mati dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan dibacakan Guntoro E. Sekti didampingi Nugroho Ahadi dan Anisa Putri Handayani pada gedung kantor yang terletak di Jalan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Rabu (17/9/2025). Kasus bermula saat Kadir datang ke rumah Andi di Desa Tebing Suluh, Lempuing, OKI, Sumsel menanyakan obrok miliknya. Sore harinya (30/4/2025) Andi yang tidak terima balik mendatangi rumah Andi. “Setelah cekcok mulut, terjadi perkelahian dan terdakwa menikam perut korban hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” sebagaimana bunyi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Terdakwa diajukan ke persidangan PN Kayu Agung. JPU pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.Terungkap di persidangan terdakwa setelah menusuk korban, kemudian membawanya ke rumah sakit. “Benar Yang Mulia, akibat tusukan pisau, pinggang korban berdarah, saya berusaha menolong dengan membawa ke rumah sakit,” ujar Kadir. Melihat korban meninggal, terdakwa menyerahkan diri ke polisi.Perbuatan terdakwa berusaha menolong korban dan menyerahkan diri menjadi pertimbangan meringankan. Sedangkan yang memberatkan karena tidak adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.Meski harus mendekam 5 tahun di penjara, Andi yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (seg)

Terdesak Sepeda Motor Rusak, Anak Nekat Curi Baterai Aki

article | Berita | 2025-03-21 10:35:15

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana berupa Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan kepada Anak pelaku pencurian baterai aki di Kabupaten Ogan Ilir. Pidana tersebut dijatuhkan sebab Anak dinilai terbukti telah mengambil 4 buah baterai aki milik saksi korban Asmadi.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan di LPKS Dharmapala Kabupaten Ogan Ilir”, ucap Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Anak, Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (17/03/2025).Kasus bermula pada Sabtu (15/02/2025), ketika itu Anak hendak meminjam uang kepada saudaranya untuk memperbaiki sepeda motor. Tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut, kemudian pada malam harinya timbul niat Anak untuk mengambil baterai aki yang dilihatnya terpasang pada mobil truk yang berada di seberang rumah saudaranya tersebut.“Sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Anak pergi menuju ke rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) sambil membawa sebuah obeng yang Anak simpan dalam bawah jok motor. Sesampainya di tujuan, Anak langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) dengan memanjat pagar dan menuju ke mobil dum truk, kemudian mengambil baterai aki yang terpasang pada mobil dum truk tersebut”, ungkap Hakim.Selanjutnya Anak mengambil baterai aki tersebut dengan cara mencongkel kabel yang terpasang di baterai aki menggunakan obeng, sehingga kabel yang terpasang di baterai aki lepas. Anak kemudian mengangkat baterai aki dari tempatnya yang berada di bawah bak mobil sebelah kiri dan setelah itu Anak melanjutkan mengambil baterai aki yang ada di mobil dum truk yang lainnya yang juga terparkir dengan cara dan alat yang sama.“Tujuan Anak mengambil baterai aki tersebut adalah untuk dijual. Di mana 2  buah baterai aki telah Anak jual dengan harga Rp 120 Ribu per satu baterai aki. Adapun uang hasil penjualan tersebut kemudian Anak pergunakan untuk memperbaiki sepeda motornya. sedangkan 2 buah baterai lagi belum sempat dijual oleh Anak”, tutur Hakim.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai jika tindakan Anak yang dipicu lantaran Anak membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motornya, dan saksi korban yang telah memaafkan perbuatan Anak dianggap sebagai alasan yang meringankan penjatuhan pidana terhadap Anak. “Perbuatan yang dilakukan oleh Anak tidak membahayakan masyarakat, serta perbuatan tersebut dilakukan karena Anak terdorong adanya kebutuhan untuk memperbaiki sepeda motornya, dan Korban telah memaafkan perbuatan Anak serta sudah mendapatkan ganti rugi atas barangnya yang telah hilang. Berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai terhadap perbuatan Anak layak untuk dijatuhi pidana berupa pembinaan di dalam lembaga”, lanjut Hakim saat membacakan pertimbangannya.Selama persidangan berlangsung, Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, PK Bapas, dan ibu kandungnya, terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)