Labuan Bajo, NTT – Persidangan perkara pidana tindak pidana penyelundupan manusia Terdakwa HJ dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj telah sampai ke acara pembacaan putusan akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun kepada Terdakwa He Jin karena terbukti secra sah dan meyakinkan membantu penyelundupan manusia.
Ketua Majelis, Intan Hendrawati dengan didampingi Hakim Anggota Wibowo Dimas Hardianto, dan Made Ardia, serta Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun membacakan amar putusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
"Menyatakan Terdakwa He Jin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyelundupan manusia. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun", ucap Majelis Hakim pada Kamis (12/022026) di Ruang Sidang Cakra P. Labuan Bajo.
Perkara berawal dari Terdakwa diperiksa dan diproses oleh pihak imigrasi sebelum diserahkan ke Polda NTT dikarenakan dugaan penyelundupan 7 WNA Cina ke Australia. Hal tersebut bermula dari pada tahun 2024 Terdakwa berkenalan dengan Chen Long dan Zhang Ruilong di tempat karaoke di Timor Leste kemudian ditawarkan untuk berpergian liburan ke Bali. Kemudian di Bali, Terdakwa diperkenalkan dengan Andi Mulya dan Elise Siti Riayatul Muamalah di sebuah restoran.
"Terdakwa ditawarkan oleh Chen Long dan Zhang Ruilong untuk bekerja di Australia menjadi buruh kasar/buruh bangunan dengan iming-iming gaji yang ditawarkan untuk bekerja di Australia sangat besar yang apabila dirupiahkan sekitar Rp 1 Miliar per tahun melalui jalur illegal dengan membayar uang muka sejumlah 5.000 USD", ungkap Intan Hendrawati membacakan fakta hukum.
Terdakwa memberikan sejumlah uang muka tersebut karena awalnya hendak berangkat. Namun setelah melihat kapal kayu yang akan digunakan ke Australia, ia membatalkan niatnya.
Terdakwa yang mendapatkan sejumlah 'traktiran' akomodasi, transportasi, dan makan tersebut tetap membantu Zhang Ruilong, Chen Long, dan Andi Mulya dengan berangkat ke Labuan Bajo saat salah satu 7 WNA Cina, Wu Shike dirawat di RS Siloam Labuan Bajo untuk melakukan pembayaran.
Terdakwa dalam dalil pembelaannya memohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan. Namun Majelis Hakim menolak pembelaan tersebut karena Terdakwa telah mengetahui bahwa kapal kayu tersebut tidak aman namun tetap membantu Chen Long, Zhang Ruilong, dan Andi Mulya melancarkan perbuatannya menyelundupkan 7 WNA China tersebut untuk bekerja di Australia sebagai petani dan buruh yang tidak jelas perlindungan hukumnya.
“Tindakan Terdakwa dipandang oleh Majelis Hakim sebagai tindakan nir-empati dan tidak mendukung upaya dan komitmen Indonesia maupun dunia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang”, jelas pertimbangan Majelis Hakim
Meskipun Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwakan peran Terdakwa adalah sebagai turut serta, namun berdasarkan fakta hukum peran Terdakwa yang terbukti adalah membantu penyelundupan manusia.
Dalam membuktikan peranan dan kesalahan Terdakwa, Majelis Hakim menggunakan alat bukti petunjuk sebagai landasan dan keyakinan hakim dikarenakan ada fakta yang terpotong di BAP dan Ahli Imigrasi tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum ke persidangan.
“Selain itu terdapat Saksi yang peranannya besar namun tidak ditetapkan sebagai tersangka sehingga Majelis Hakim sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan kesalahan Terdakwa", tutur Intan Hendrawati.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai peran Terdakwa sebagai Justice Collaborator. Di mana Terdakwa juga telah diperiksa sebagai Saksi sebelumnya di Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam register perkara perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Rno.
Baca Juga: PN Labuan Bajo Periksa Saksi dari Rumah Sakit Perkara Penyelundupan 7 WNA Cina
“Majelis Hakim berpendapat perlu untuk mempertimbangkan Terdakwa sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama karena keterangannya memberikan banyak informasi yang bermanfaat untuk mengungkap dan menumpas tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang khususnya di Nusa Tenggara Timur", ucap Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Intan/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI