Cari Berita

PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan

article | Berita | 2025-08-07 23:15:16

Muara Bungo. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo berhasil melaksanakan eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas putusan wanprestasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 47019/III/ARB-BANI/2024 tanggal 4 Februari 2025.Berdasarkan data yang diterima DANDAPALA, eksekusi dilaksanakan oleh tim eksekusi PN Muara Bungo yaitu Andi Madumase sebagai Panitera, Akhyar sebagai Panitera Muda Perdata, dan Endy sebagai Jurusita didampingi tim Koramil Rantau Pandan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025.“Berangkat di pagi hari, tim eksekusi tiba di lokasi pukul 21:00 WIB malam hari. Pencarian satu unit ekskavator tersebut masuk ke tengah hutan trans marigeh yang terletak di wilayah transmigrasi dalam wilayah Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Tim eksekusi pencarian objek sita menempuh waktu 6 jam untuk tiba di lokasi dan berhasil menemukan jejak objek sita yang sudah berpindah kedalam hutan,” lanjut rilis tersebut.Pemohon Eksekusi adalah PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry melawan PT Adu Buana Perkasa (Termohon Eksekusi I) dan Angga Papela (Termohon Eksekusi II) dengan objek eksekusi satu unit ekskavator merek Zoomlion.Tim kembali subuh hari tanggal 6 Agustus 2025 pukul 05:00 WIB menuju PN Muara Bungo untuk melaporkan hasil penemuan objek sita pada Ketua PN Muara Bungo, Justiar Ronal. “Eksekusi dilanjutkan dengan upaya membawa satu unit ekskavator tersebut ke PN Muara Bungo dengan bantuan tokoh masyarakat setempat serta Koramil. Tim eksekusi berhasil membawa satu unit ekskavator tersebut ke area tanah kosong PN Muara Bungo di halaman Mushola PN Muara Bungo, pukul 02.25 WIB dini hari pada hari Kamis, 7 Agustus 2025,” tutup rilis tersebut. (ldr)