Cari Berita

Pidana Seumur Hidup (Levenslang/Life Imprisonment)

Adnan Rosyid Ridho-Analis Perkara Peradilan PN Bangkalan - Dandapala Contributor 2026-08-18 11:00:40
Dok. AI. Red.

Masyarakat sering kali keliru mengartikan pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman yang lamanya sesuai dengan usia terpidana saat divonis misalnya, seseorang berusia 27 tahun yang divonis seumur hidup dianggap hanya akan menjalani hukuman selama 27 tahun. Pemahaman ini tidak tepat. Dalam hukum pidana, istilah "seumur hidup" merujuk pada sisa masa hidup terpidana, yaitu hukuman yang dijalani hingga terpidana meninggal dunia.

Kesalah pahaman ini juga kerap timbul akibat kekeliruan membedakan pidana seumur hidup dengan pidana penjara waktu tertentu. Pasal 68 KUHP Nasional secara tegas membedakan keduanya. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling singkat 1 hari dan paling lama 15 tahun, atau maksimal 20 tahun dalam kondisi jika terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana. Dengan demikian, angka 20 tahun merupakan batas maksimum untuk pidana penjara waktu tertentu bukan batas dari pidana seumur hidup.

Untuk menjembatani pemahaman ini di dalam KUHP lama Maupun KUHP Nasional, kita perlu merujuk pada dasar pemikiran pembentuk KUHP lama yaitu dalam Memorie van Toelichting (MvT). Istilah yang digunakan adalah poena proxima morti, yang secara harafiah berarti pidana yang paling dekat dengan pidana mati. Modderman memperkenalkan konsep ini agar negara tetap bisa memberikan hukuman terberat bagi kejahatan yang sangat kejam tanpa harus mencabut nyawa terpidana (setelah pidana mati dihapus di Belanda pada Tahun 1870). Jadi, fungsinya adalah sebagai substitusi dari hukuman mati. Jika masyarakat menganggap pidana ini hanyalah hitungan tahun (seperti 20 atau 25 tahun), maka esensi sebagai "pidana terberat di bawah hukuman mati" akan hilang.

Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional

Meskipun pada titik awal berlaku sampai akhir hayat, hukum positif Indonesia menyediakan mekanisme perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah Pasal 69 KUHP Nasional, terpidana seumur hidup yang telah menjalani masa hukuman paling singkat 10 tahun dapat diubah hukumannya menjadi pidana penjara 20 tahun. Perubahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Penggunaan kata "dapat" menegaskan bahwa penurunan hukuman ini tidak terjadi secara otomatis. Tanpa adanya Keputusan Presiden, terpidana tetap berstatus sebagai narapidana seumur hidup hingga meninggal dunia. (ldr)

 

Sumber :

1. Hiariej, Eddy O.S., 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.

2. Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso., 2025, Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…