Pemblokiran dalam KUHAP 2025 tidak lagi
dapat ditempatkan sebagai tindakan administratif yang hanya mengikuti kebutuhan
penyidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menempatkannya sebagai upaya
paksa, sehingga setiap pemblokiran pada dasarnya merupakan penggunaan
kewenangan negara yang membatasi hak seseorang atas harta, transaksi, data,
atau akses digital. Karena itu, Pasal 140 tidak cukup dibaca sebagai aturan
tentang siapa yang dapat memblokir dan kapan izin Ketua PN harus diminta. Pasal
tersebut juga membentuk hubungan pengawasan antara aparat penegak hukum dan
pengadilan. Dalam hubungan itu, kecepatan tindakan tetap dimungkinkan, tetapi
alasan pembatasan hak harus dapat diperiksa oleh hakim.
Kesulitan terbesar muncul pada
pemblokiran dalam keadaan mendesak. Undang-undang memberi ruang agar tindakan
dilakukan tanpa izin Ketua PN ketika penundaan berisiko menggagalkan tujuan pemblokiran.
Pilihan ini dapat dipahami karena aset dapat berpindah dalam waktu singkat,
rekening dapat dikosongkan, dan kendali atas akun digital dapat dialihkan.
Namun, sifat mendesak tidak boleh diperlakukan sebagai alasan yang selesai
hanya karena dinyatakan oleh Penyidik. Terlebih lagi, Pasal 140 mengenal frasa
“situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Tanpa ukuran yang dapat diuji, frasa
tersebut dapat memperluas keadaan mendesak dari fakta konkret menjadi ruang
penilaian yang longgar. Di sinilah persetujuan Ketua PN setelah tindakan
memperoleh arti sebagai kontrol yudisial, bukan sekadar pengesahan terhadap
keputusan yang sudah dijalankan.
Persetujuan pascatindakan seharusnya
diperiksa melalui pengujian temporal ganda. Pengujian pertama bersifat retrospektif.
Ketua PN melihat keadaan yang tersedia ketika pemblokiran dilakukan dan menilai
apakah fakta pada saat itu cukup untuk membenarkan penyimpangan dari prosedur
izin terlebih dahulu. Yang diuji bukan alasan baru ditemukan sesudah
pemblokiran, melainkan dasar pengetahuan dimiliki ketika keputusan diambil.
Dengan cara ini, keadaan mendesak tidak dapat dibangun kemudian untuk membenarkan
tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar urgensi yang memadai.
Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan
Pengujian kedua diarahkan pada
keberlanjutan pembatasan. Ketika permohonan persetujuan sampai kepada Ketua PN,
pertanyaannya telah berubah. Hakim tidak lagi hanya menilai apakah tindakan
semula dapat dibenarkan, tetapi apakah pemblokiran masih perlu dipertahankan
dengan objek, luas, dan jangka waktu yang sama. Risiko yang nyata pada saat
tindakan dilakukan mungkin telah berkurang setelah aliran dana diketahui, data
diamankan, atau objek yang berkaitan dengan perkara berhasil diidentifikasi.
Dengan demikian, keabsahan tindakan pada masa lalu dan kebutuhan mempertahankan
pembatasan pada saat pemeriksaan merupakan dua persoalan hukum yang
berhubungan, tetapi tidak identik.
Pembedaan tersebut penting karena
persetujuan pascatindakan tidak boleh bekerja sebagai ratifikasi otomatis. Jika
hakim hanya menanyakan apakah keadaan mendesak pernah ada, pengawasan berhenti
pada pembenaran masa lalu. Padahal akibat pemblokiran terus berlangsung setelah
penetapan diberikan. Setiap hari rekening tidak dapat digunakan, transaksi
tidak dapat dilakukan, atau akun digital tidak dapat diakses merupakan
kelanjutan pembatasan hak. Karena akibat itu masih berjalan, kebutuhan
mempertahankannya juga harus mempunyai alasan yang masih hidup ketika hakim
memeriksa permohonan.
Pengujian temporal ganda harus disertai
pemeriksaan hubungan antara tindak pidana dan objek yang diblokir. Ketua PN
perlu mengetahui perkara yang menjadi dasar tindakan, kedudukan orang yang diperiksa,
objek yang dikenai pemblokiran, serta hubungan objek tersebut dengan tujuan
penyidikan. Hubungan keluarga, hubungan usaha, atau kedekatan sosial tidak
dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana.
Semakin jauh hubungan objek dari dugaan tindak pidana, semakin kuat penjelasan
yang diperlukan. Pengawasan pengadilan di sini berfungsi memastikan bahwa upaya
paksa tetap mengenai sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan meluas
hanya karena seseorang berada dalam lingkar hubungan dengan tersangka.
Ukuran berikutnya adalah
proporsionalitas. Persetujuan Ketua PN tidak semestinya dipahami hanya sebagai
pilihan menerima atau menolak seluruh permohonan. Pemeriksaan harus bergerak
pada pertanyaan yang lebih tajam mengenai bagian mana dari pembatasan yang
diperlukan. Jika tujuan penyidikan dapat dicapai dengan memblokir nominal
tertentu, pembatasan terhadap seluruh saldo membutuhkan alasan tersendiri. Jika
risiko hanya berkaitan dengan transaksi keluar, penutupan seluruh fungsi
rekening perlu diuji kembali. Demikian pula, batas waktu maksimum yang
diberikan undang-undang tidak serta-merta menjadi durasi yang harus diterapkan.
Waktu pemblokiran harus mengikuti kebutuhan perkara yang dapat diterangkan.
Pendekatan ini tidak berarti menciptakan
kewenangan baru bagi Ketua PN untuk menyusun pengecualian berdasarkan
kebijaksanaan pribadi. Pasal 140 memang tidak secara tegas merumuskan kategori
persetujuan sebagian atau persetujuan bersyarat. Karena itu, dasar
argumentasinya harus lebih hati-hati. Persetujuan seharusnya hanya menjangkau
objek, bentuk pembatasan, dan durasi yang terbukti diperlukan. Jika sebagian
permohonan terlalu luas, bagian tersebut tidak memperoleh pembenaran yang
cukup. Dengan konstruksi demikian, pembatasan yang lebih sempit bukan tambahan
kewenangan di luar undang-undang, melainkan konsekuensi dari pemeriksaan atas
kebutuhan dan proporsionalitas tindakan.
Karakter objek digital membuat pengujian
ini semakin penting. Akun media sosial, marketplace, dompet digital, penyimpanan
awan, layanan pemerintah, dan akun usaha tidak membawa fungsi yang sama.
Sebagian berkaitan dengan transaksi dan nilai ekonomi, sebagian menyimpan data
pribadi, sebagian menjadi sarana kerja, dan sebagian lain dapat menjadi ruang
komunikasi atau ekspresi. Karena itu, istilah pemblokiran akun tidak boleh
menutup perbedaan fungsi tersebut. Hakim perlu memahami apa yang sebenarnya
hendak dicegah dan fungsi apa yang benar-benar perlu dibatasi. Mengamankan data
tidak selalu membutuhkan penutupan seluruh akun. Mencegah pencairan dana juga
tidak selalu membutuhkan pemutusan akses terhadap fungsi lain yang tidak
berkaitan dengan perkara.
Dampak terhadap pihak ketiga harus masuk
dalam ukuran yang sama. Rekening perusahaan dapat menjadi sarana pembayaran gaji,
pajak, utang usaha, atau kewajiban kepada pemasok. Akun digital dapat menopang
pekerjaan atau layanan yang digunakan orang lain. Fakta semacam ini tidak
otomatis menggugurkan pemblokiran, tetapi memengaruhi penilaian mengenai luas
pembatasan yang masih dapat dibenarkan. Pengawasan yudisial kehilangan
ketepatannya apabila hanya menilai kepentingan penyidikan tanpa melihat siapa
yang sebenarnya menanggung akibat tindakan tersebut.
Pembacaan ini juga memperoleh arah dari
UUD NRI 1945. Jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi, hak
milik, serta ketentuan mengenai pembatasan hak memberi dasar agar keadaan mendesak
tidak dibaca secara rutin dan longgar. Landasan konstitusional tersebut tidak
menjadikan pemeriksaan Pasal 140 sebagai uji konstitusionalitas, tetapi
membantu menempatkan kewenangan pemblokiran dalam batas yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pembatasan hak tetap dimungkinkan, namun alasan,
sasaran, luas, dan lamanya harus dapat dijelaskan.
Baca Juga: Perdebatan Yamin VS Soepomo: Cikal Bakal Lahirnya Judicial Review
Karena itu, kualitas penetapan Ketua PN
menjadi pusat pengawasan. Penetapan harus memperlihatkan fakta yang membangun
urgensi awal, hubungan objek dengan perkara, alasan keberlanjutan pemblokiran,
luas pembatasan, durasi, dan dampak terhadap pihak lain. Hal ini menjadi
semakin penting karena hubungan antara persetujuan Ketua PN dan praperadilan
tidak dapat disederhanakan. Terdapat penjelasan bahwa upaya paksa yang telah memperoleh
izin atau persetujuan Ketua PN dapat dikecualikan dari objek praperadilan. Jika
pembacaan tersebut digunakan, pemeriksaan pada tahap persetujuan menjadi
kontrol awal yang menentukan.
Pengujian temporal ganda pada akhirnya mengubah cara melihat persetujuan pascatindakan. Ketua PN tidak sekadar memeriksa apakah Penyidik dahulu mempunyai alasan untuk bertindak. Hakim juga menentukan apakah negara masih mempunyai alasan yang cukup untuk terus membatasi hak seseorang. Di situlah gagasan ini mempunyai nilai praktis. Kecepatan penyidikan tetap terjaga, tetapi pengecualian keadaan mendesak tidak berubah menjadi kewenangan yang sulit dikendalikan. Pemblokiran yang sah harus mampu menjawab dua pertanyaan sekaligus, mengapa tindakan harus dilakukan saat itu dan mengapa pembatasannya masih layak dipertahankan sekarang. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI