Yogyakarta – Perkara dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang diduga terjadi di daycare Little Aresha mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Persidangan perdana ini menghadirkan 11 orang pengasuh daycare Little Aresha sebagai pihak yang didakwa dalam perkara tersebut. Berdasarkan pantauan melalui siaran langsung pada kanal YouTube Pengadilan Negeri Yogyakarta, jalannya persidangan mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan sikap netral dan independen dalam memeriksa serta mengadili perkara, tanpa berpihak kepada pihak mana pun. Majelis hakim juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Baca Juga: Ini Tanggapan PN Tais Bengkulu Terkait Kasus Viral Daycare Di Jogja
Majelis Hakim juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai bagian dari majelis hakim atau pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta dan meminta sesuatu terkait perkara, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila ada, dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau KPK,” ujar hakim ketua. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI