Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menuntaskan pelaksanaan eksekusi riil perdata atas objek lelang berupa dua bidang tanah Hak Guna Bangunan (SHGB) beserta bangunan gudang seluas 10.000 m², Kamis (13/8/2026).
Eksekusi berjalan lancar, aman, dan tuntas berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Lbp. Pelaksanaan dipimpin Panitera PN Lubuk Pakam dengan didampingi Jurusita Azhary Siregar, disaksikan tiga orang saksi serta mendapat pengamanan dari jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan aparatur desa setempat.
Rangkaian eksekusi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Meski sempat diwarnai penyampaian keberatan dari Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, proses tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
Setelah penetapan dibacakan, Jurusita memerintahkan pihak Termohon Eksekusi maupun pihak lain yang menguasai objek untuk meninggalkan dan menyerahkan objek tersebut. Objek kemudian berhasil dikuasai dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi dalam keadaan kosong, berikut kunci gudang.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Sumut Tuntaskan Eksekusi Riil Lahan 5.000 M2
Pelaksanaan ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara eksekusi kepada para pihak dan instansi terkait.
Eksekusi ini menjadi bagian penting dalam memastikan putusan dan proses hukum tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan yang tertib dan terukur. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI