article | Berita | 2025-08-14 12:25:57
Pinrang, Sulawesi Barat (Sulbar). Pengadilan Negeri (PN) Pinrang berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam proses persidangan perkara pidana Perlindungan Anak dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Pin, Kamis, 14/8/2025.“Pendekatan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan,” jelas rilis yang diterima Tim DANDAPALA Kamis siang 14/8.Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan Terdakwa melalui juru bahasa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Proses mediasi yang difasilitasi oleh PN Pinrang yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Anak korban yang didampingi Ibunya sepakat untuk berdamai. Anak Korban maupun keluarganya menerima permintaan maaf dari terdakwa.“Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan sebagai dasar untuk menghentikan proses persidangan. Oleh karena itu, sidang tetap akan dilanjutkan demi menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mempertimbangkan seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis,” lanjut rilis tersebut.Dalam persidangan Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa meskipun perkara tetap akan diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan Anak korban dengan dukungan keluarga menjadi penting karena tetap akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. “Hal ini menunjukkan PN Pinrang mendukung dan akan selalu memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum formal,” tutup rilis tersebut. (ldr)