Pinrang, Sulawesi Barat (Sulbar). Pengadilan
Negeri (PN) Pinrang berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam
proses persidangan perkara pidana Perlindungan Anak dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN
Pin, Kamis, 14/8/2025.
“Pendekatan ini diterapkan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan,”
jelas rilis yang diterima Tim DANDAPALA Kamis siang 14/8.
Lebih lanjut
rilis tersebut menyampaikan Terdakwa melalui juru bahasa yang ditunjuk oleh
Ketua Majelis secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan
atas tindakannya.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Proses mediasi
yang difasilitasi oleh PN Pinrang yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum,
terdakwa dan Anak korban yang didampingi Ibunya sepakat untuk berdamai. Anak Korban
maupun keluarganya menerima permintaan maaf dari terdakwa.
“Berdasarkan Perma
Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif di
pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan
sebagai dasar untuk menghentikan proses persidangan. Oleh karena itu, sidang
tetap akan dilanjutkan demi menjamin adanya kepastian hukum dan untuk
mempertimbangkan seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis,” lanjut
rilis tersebut.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam
persidangan Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa meskipun perkara tetap
akan diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan Anak korban
dengan dukungan keluarga menjadi penting karena tetap akan dipertimbangkan
dalam putusan akhir.
“Hal ini menunjukkan PN Pinrang mendukung dan akan selalu memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum formal,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI