article | Berita | 2025-07-10 12:35:20
Sukadana - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 9 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Muhammad Umar Bin Abu Tholib. "Menyatakan Terdakwa Muhammad Umar Bin Abu Tholib tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 8/6/2025.Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Ais Juliansyah dan telah diputus bersalah karena permufakatan jahat dengan Terdakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam fakta hukum persidangan terungkap Ais mengenal Terdakwa pada tahun 2021 saat Ais dan Terdakwa sama-sama ditahan di Rutan Sukadana untuk menjalani hukuman, kemudian saling bertukar nomor handphone, lalu Ais mengkomunikasikan mengenai niat untuk belanja sabu yang kemudian dikendalikan Terdakwa dari dalam Rutan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 2 miliar rupiah."Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, lanjut amar yang dibacakan tersebut. Dalam persidangan, Umar membantah keterlibatannya dan menyebut dirinya bukan pelaku. Namun, majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menghukumnya.“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan uang hasil transaksi dirampas untuk negara,” tambah hakim dalam putusannya.Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Lampung Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika.