Cari Berita

Tetangga Saling Sengketa Soal Tanah, PN Manna Lakukan PS Pastikan Objek Sengketa

article | Berita | 2025-09-19 19:55:36

Manna, Bengkulu Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Mna. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat dengan Para Tergugat yang merupakan tetangganya.Sebelum menuju objek sengketa, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka persidangan di Kantor Desa Talang Indah. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Petra Jeanny Siahaan selaku Hakim Ketua, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan dan Yustika Rahmawati masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Siska Aryani selaku Panitera Pengganti dan Hikma Zulhakim sebagai Jurusita.Pemeriksaan dihadiri oleh Penggugat beserta kuasa hukumnya, Para Tergugat, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan selaku Turut Tergugat. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa batas-batas objek sengketa, sementara Turut Tergugat dari Kantor Pertanahan juga melakukan pengukuran tanah.Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini dilaksanakan dan diatur berdasarkan kewenangan Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya adalah agar Majelis memperoleh keterangan yang lebih rinci mengenai objek perkara.Sidang pemeriksaan setempat berjalan lancar dan tertib dengan pengamanan dari Kepolisian Resor Bengkulu Selatan. Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat oleh Panitera Pengganti untuk menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menyusun putusan perkara. (Aryatama Hibrawan/zm/ldr)

Melalui Jalur Pendakian, PN Airmadidi Sulut Tempuh 3 Jam Menuju Objek PS

article | Berita | 2025-09-19 06:50:14

Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi), Sulawesi Utara melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap 6 bidang tanah yang menjadi objek sengketa waris yang terletak di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.“Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Airmadidi, Syahreza Papelma dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota masing-masing atas nama Joshua J.E Sumanti dan Maulana Shika Arjuna dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Arm pada hari Kamis (18/9/2025),” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001.“Keenam objek sengketa semuanya berlokasi di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk objek yang terakhir, Majelis Hakim harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 6 (enam) kilometer dengan jarak tempuh sekitar 3 jam mendaki areal perbukitan yang curam dan licin. Oleh warga setempat, areal perbukitan tersebut dikenal dengan sebutan Mararanga”, ungkap Syahreza Papelma kepada Dandapala.Informasi yang dihimpun Dandapala, pelaksanaan pemeriksaan setempat pada areal perbukitan tersebut harus melewati areal tanjakan yang curam dan licin yang disebabkan oleh turunnya hujan sepanjang perjalanan menuju lokasi. “Meskipun demikan, Majelis Hakim beserta para pihak berperkara tetap melanjutkan perjalanan menembus hutan belantara dan berhasil mencapai lokasi objek sengketa untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat tersebut,” tutup rilis tersebut. (ldr)