Manna, Bengkulu Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Mna. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat dengan Para Tergugat yang merupakan tetangganya.
Sebelum menuju objek sengketa, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka persidangan di Kantor Desa Talang Indah. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Petra Jeanny Siahaan selaku Hakim Ketua, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan dan Yustika Rahmawati masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Siska Aryani selaku Panitera Pengganti dan Hikma Zulhakim sebagai Jurusita.
Pemeriksaan dihadiri oleh Penggugat beserta kuasa hukumnya, Para Tergugat, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan selaku Turut Tergugat. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa batas-batas objek sengketa, sementara Turut Tergugat dari Kantor Pertanahan juga melakukan pengukuran tanah.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini dilaksanakan dan diatur berdasarkan kewenangan Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya adalah agar Majelis memperoleh keterangan yang lebih rinci mengenai objek perkara.
Sidang pemeriksaan setempat berjalan lancar dan tertib dengan pengamanan dari Kepolisian Resor Bengkulu Selatan. Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat oleh Panitera Pengganti untuk menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menyusun putusan perkara. (Aryatama Hibrawan/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI