Cari Berita

Anak DPO Buang 59 Lebih Butir Ekstasi Di Belakang Rumahnya, Ini Vonisnya

article | Berita | 2025-09-18 13:30:02

Palembang – Seorang Anak dari DPO Pengedar Ekstasi divonis 2 Tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai karena membuang ekstasi dalam botol permen xylitol dibelakang rumahnya, lalu Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengubah vonis tersebut menjadi 1 tahun 6 bulan (07/08).Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB di Kabupaten Banyuasin, Ibu dari Anak Berhadapan Hukum, Nelli Pikayanti yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata kepada Anak “jika ada Polisi ekstasi ini buang saja, Mamak letakan di lemari kamar" lalu dijawab “iya" oleh Anak. Pada saat itu Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang datang ke rumah Anak untuk melakukan penggeledahan terkait perkara lain.Tim Polrestabes Palembang langsung menangkap Anak saat membuang sejumlah 59 ½ Butir Ekstasi yang disimpan dalam botol permen merk xylitol logo maseratih dengan berat 21,571 gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari urine Anak hasilnya Negatif.Penuntut Umum mendakwa Anak dengan Dakwaan Alternatif, Kesatu melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penuntut Umum menuntut Anak dengan 3 Tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Pada Tanggal 17 Juli 2025 Majelis Hakim PN Pangkalan Balai (Sumsel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya dikurangi masa tahanan. Penuntut Umum dan Anak melalui Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum banding Pada Tanggal 23 Juli 2025.“Menerima permintaan banding dari Anak melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pkb Tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya, dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta barang bukti dimusnahkan,” Kata Ketua Majelis, Sri Widiyastuti saat membacakan putusan di ruang sidang PT Palembang (07/08).Dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Widiyastuti, dengan Hakim Anggota, Indra Cahya dan Edward T.H. Simarmata serta Panitera Pengganti, Yusuf melakukan musyarawah pada 5 Agustus 2025 dengan pertimbangan bahwa Anak hanya mengikuti perintah ibunya dan tidak mengetahui kalau Ibunya yang menjual pil ekstasi dan anak tidak mengetahui dari mana Ibunya mendapatkannya. Saat ini Anak masih sekolah di kelas II SMA, memiliki masa depan dan bibinya Trisnawati masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi Anak agar menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya. IKAW/LDR

Korban Masih Trauma, PN Mandailing Natal Vonis Pemulihan Korban

article | Berita | 2025-04-30 22:15:44

Mandailing Natal - PN Mandailing Natal  menjatuhkan putusan pemulihan terhadap korban dalam  perkara pidana anak Nomor 02/Pid.SusAnak/2024/PN Mdl. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anak Catur Alfath Satriya mempertimbangkan kondisi Anak Korban dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut dalam pertimbangannya hakim berpendapat, Anak Korban masih membutuhkan upaya pemulihan agar trauma psikis dan rasa sakit yang dialami oleh Anak Korban bisa berkurang atau hilang dan Anak Korban bisa pulih kembali. Hal ini didasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan. Oleh sebab itu, di dalam amar putusannya hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan Layanan Spesifik untuk Pemulihan Korban kepada Anak Korban. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal selama 3 (tiga) bulan. Dikutip dari putusan tersebut, kasus bermula pada saat Anak Korban buang air kecil salah satu saksi mendengar Anak Korban menangis dan kemudian menyuruh Anak Korban untuk berbaring dan saksi memeriksa kemaluan Anak Korban yang ternyata mengeluarkan bau yang menyengat dan terdapat bercak putih. Selanjutnya, Anak Korban divisum dan ternyata kondisi hymen sudah tidak utuh. Ketika diperiksa di tingkat penyidikan Anak Korban menunjuk Anak Pelaku sebagai orang yang pernah menyetubuhinya. Putusan ini pada prinsipnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung walaupun untuk penjatuhan pidananya Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman penjara kepada Anak Pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Putusan banding perkara ini yaitu Putusan Nomor 55/PID.SUS-Anak/2024/PT MDN dan Putusan kasasi yaitu Putusan Nomor 269K/Pid.Sus/2025. (YBB/CAS/AAR)