Cari Berita

Tok! PN Jambi Vonis Bandar Narkotika Penjara Seumur Hidup

article | Sidang | 2025-08-02 19:00:03

Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati selaku pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.“Menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisir, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup.” Ucap Majelis Hakim PN Jambi pada saat pembacaan putusan tersebut tanggal 1 Agustus 2025."Terdakwa terbukti telah menjual 4 (empat) kilogram narkotika jenis sabu dan 2.000 (dua ribu) butir ekstasi melalui saksi Didin kepada saksi Arifani yang diterima di dekat Jembatan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)", bunyi rilis berita yang DANDAPALA peroleh dari pengadilan tersebut. Lebih lanjut, perkara ini juga atas pengembangan dari tindak pidana yang dilakukan saksi Didin tahun 2024 silam.Antara saksi Didin dengan saksi Arifani sudah saling mengenal dan pernah sama-sama menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi dalam kasus narkotika, dan sekitar tahun 2022 saksi Didin telah berkenalan dengan Terdakwa Helen, dengan perkenalan itu saksi Didin telah melangsungkan dengan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kg dari Terdakwa Helen yang dijualnya secara eceran. (fac)

PN Lubuk Pakam Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pidana Narkotika Lintas Provinsi

article | Sidang | 2025-05-09 09:30:21

Lubuk Pakam - Satu lagi perkara peredaran narkotika berskala besar berhasil ditangani dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada Selasa, 20 Mei 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Lbp menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teguh Prastiyo Daulay, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam jaringan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.Humas PN Lubuk Pakam menyampaikan informasi kepada Tim DANDAPALA, bahwa Teguh diketahui bekerja atas perintah dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Fahroni Ginting dan Sony. Ia bertugas mengemas dan mengirim narkotika jenis sabu ke luar daerah melalui jasa ekspedisi. Dalam pengiriman terakhir yang berhasil diungkap, terdakwa memodifikasi kemasan paket dengan menyembunyikan sabu seberat satu kilogram di dalam box plastik biru berisi sepatu bekas, yang dikirim ke Bogor melalui Lion Parcel.Perbuatan tersebut terdeteksi oleh aparat Subdit V Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen pada 29 April 2024. Paket yang telah dikirim dari Medan berhasil diamankan di Lion Parcel Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal putih yang tersimpan di bawah tumpukan sepatu. Uji laboratorium menunjukkan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Sunggal, Deli Serdang, oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa tidak hanya sekali melakukan pengiriman, namun telah dua kali menerima dan membungkus sabu untuk dikirim ke beberapa daerah berbeda.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Sulaiman sebagai Ketua, serta Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.Barang bukti berupa box plastik, lima pasang sepatu, serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.000 gram dimusnahkan, sedangkan dokumen resi pengiriman disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.“Putusan ini memperkuat posisi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai lembaga peradilan yang tegas dalam menindak peredaran narkotika. Meski tidak dijatuhi hukuman mati seperti dua perkara sebelumnya, hukuman seumur hidup mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberi efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba”, ucap Humas PN tersebut. fac