Cari Berita

Tok! PN Jambi Vonis Bandar Narkotika Penjara Seumur Hidup

Berry Donzon - Dandapala Contributor 2025-08-02 19:00:03
Dok. Istimewa

Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati selaku pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.

“Menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisir, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup.” Ucap Majelis Hakim PN Jambi pada saat pembacaan putusan tersebut tanggal 1 Agustus 2025.

"Terdakwa terbukti telah menjual 4 (empat) kilogram narkotika jenis sabu dan 2.000 (dua ribu) butir ekstasi melalui saksi Didin kepada saksi Arifani yang diterima di dekat Jembatan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)", bunyi rilis berita yang DANDAPALA peroleh dari pengadilan tersebut. 

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Lebih lanjut, perkara ini juga atas pengembangan dari tindak pidana yang dilakukan saksi Didin tahun 2024 silam.

Antara saksi Didin dengan saksi Arifani sudah saling mengenal dan pernah sama-sama menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi dalam kasus narkotika, dan sekitar tahun 2022 saksi Didin telah berkenalan dengan Terdakwa Helen, dengan perkenalan itu saksi Didin telah melangsungkan dengan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kg dari Terdakwa Helen yang dijualnya secara eceran. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI