article | Opini
| 2025-07-14 08:10:04
Konsep dan Gagasan Awal
Di tengah kompleksitas manajemen sumber daya manusia
dalam sistem peradilan, satu pertanyaan krusial terus muncul: bagaimana
menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat, dengan cara yang adil,
terukur, dan transparan? Selama ini, proses promosi dan mutasi di lingkungan
peradilan kerap diwarnai persepsi subjektif, kurangnya informasi terbuka,
hingga keluhan atas ketidaksesuaian penempatan. Menjawab tantangan tersebut,
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI memperkenalkan SMART TPM
sebuah sistem digital berbasis data yang dirancang untuk
merevolusi cara kita memetakan potensi dan menempatkan hakim serta tenaga
teknis di seluruh Indonesia. Apa itu SMART TPM? Bagaimana cara kerjanya? Dan
sejauh mana sistem ini mampu mewujudkan prinsip meritokrasi dalam tubuh
peradilan? Artikel ini akan mengulasnya secara komprehensif.
Smart TPM
sebagai salah satu tools yang difungsikan guna merekomendasikan satuan
kerja bagi Hakim dan Tenaga Teknis dalam proses Promosi dan Mutasi baru saja
digagas oleh Badan Peradilan Umum. Proses promosi dan mutasi memiliki peranan
penting untuk mewujudkan visi dan misi dari sebuah organisasi.Pondasi dalam Berkarya
Seperti
kita ketahui, Visi Mahkamah Agung adalah: Terwujudnya Badan Peradilan
Indonesia yang Agung Visi ini mencerminkan cita-cita Mahkamah Agung
untuk memiliki sistem peradilan yang berkualitas tinggi, dihormati, dan
dipercaya oleh masyarakat, sedangkan Misi dari Mahkamah Agung adalah: 1. Menjaga
kemandirian badan peradilan:
Ini
berarti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk menjaga independensi peradilan
dari pengaruh pihak lain, baik dari pemerintah maupun pihak eksternal
lainnya. Kemandirian ini penting untuk menjamin keadilan dalam penegakan
hukum.2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada
pencari keadilan:
Mahkamah
Agung berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak diskriminatif, mudah
diakses, dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak-haknya di depan
hukum.3.Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan:
Mahkamah
Agung berusaha untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan
peradilan, termasuk melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan
profesionalisme hakim dan aparatur peradilan lainnya. 4.Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan
peradilan:
Mahkamah
Agung berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan melalui peningkatan transparansi dalam proses peradilan dan
pengelolaan badan peradilan.
Proses
promosi dan Mutasi secara tidak langsung telah ditegaskan pada misi Mahkamah
Agung point ke 3 tersebut di atas, dimana Mahkamah Agung membutuhkan aset-aset
sumber daya manusia yang berkompeten, memiliki skill dan hadir sebagai problem
solver dimanapun ia ditempatkan guna mencapai Visi Mahkamah Agung.
Mahkamah
Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) selama
ini dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah memiliki sistem promosi dan
mutasi yang terukur dan berkeadilan, walaupun harus diakui masih banyak
keluhan-keluhan bagi yang mengalami promosi dan mutasi yang secara subyektif
diakui tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
Berangkat
dari hal tersebut, Ditjen Badilum Mahkamah Agung sejak pertengahan tahun 2024
yang lalu telah membentuk Kelompok Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum yang terakhir diperbaharui dengan Nomor
999/DJU/SK.KP3.4.2/I/2025 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Tenaga
Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik
Indonesia Tahun 2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan tugas masing-masing, dimana
:
POKJA 1 bertugas
untuk membuat :
Diskusi
rutin tenaga teknis atau Perisai Badilum (Penelitian, Riset, Sarasehan
Interaktif). Daftar
Inventaris Masalah Teknis Administrasi (DIMENSI); Artikel
Hukum Hakim Nusantara (Arunika).
POKJA 2 bertugas
untuk membuat :
Bimbingan teknis sistem blended
learning. Badilum Learning Centre (BLC) Komunitas hakim/tenaga teknis
penulis buku.
POKJA 3 bertugas
untuk membuat :
Eksaminasi
putusan hakim secara elektronik. Ujian
kompetensi hakim/tenaga teknis. Sistem fit and proper test. Eksaminasi/syarat
menjadi hakim tinggi. Kompetisi
kinerja terbaik.
POKJA 4 bertugas
untuk membuat :
Ruang
Tamu/Konsultasi Virtual Peta Akses
Yurisdiksi Peradilan Umum (Paku Diksi). Bank Data
Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum.Menyusun
materi mutasi/promosi hakim/tenaga teknis, dan telah dibangun aplikasi bernama SMART TPM.
Dari pembentukan kelompok kerja tersebut, terlihat
Badilum ingin melacak dan mendata aset-aset sumber daya manusia yang dimiliki
guna diproyeksikan sebagai pimpinan pada lembaga peradilan umum dan bahkan
Mahkamah Agung di masa yang akan datang.
Khusus di
Pokja 4, telah beroperasi Ruang Tamu Virtual, dimana Badilum menyediakan sarana
bagi ”anak-anaknya” yang ingin berkonsultasi mulai dari permasalahan pribadi
(mutasi, pangkat,penulisan gelar, izin sekolah) hingga
permasalahan-permasalahan yang timbul di satuan kerja.GANISPEDIA: Sistem
Pendukung Penilaian Satuan Kerja
Selanjutnya
Pokja 4 juga telah membuat Peta Akses Yurisdiksi Peradilan Umum yang dalam
perkembangannya bertransformasi menjadi GANISPEDIA yang dapat diakses pada
laman https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/ganispedia.
Ganispedia
dipersiapkan menjadi modul perangkingan satuan kerja dari seluruh Indonesia.
Satuan kerja akan dinilai mulai dari jumlah perkara, jumlah personil, jarak ke
satker lain, jarak ke Pengadilan Tinggi, jarak ke bandara terdekat, populasi,
jumlah sarana pendidikan dan kesehatan (bahkan termasuk terdapat berapa orang
dokter spesialis di wilayah tersebut). Selain penilaian itu, ke depan akan
masuk juga sebagai variabel penilaian satker adalah, seberapa banyak jumlah
unjuk rasa yang ditujukan ke satuan kerja, berapa jumlah pengaduan dan
seterusnya.
Perangkingan
satuan kerja dibutuhkan agar dapat dipetakan, satuan kerja mana yang memiliki
problematika dengan katagori sulit, sedang dan ringan. Sehingga Badilum dalam
menempatkan personil dapat sesuai dengan tingkat kesulitan di satker. Secara sederhana istilah dalam bahasa Inggris menjadi
tepat, yaitu The Right Man on The Right Place.
Selanjutnya mengenai data personil,
dari beberapa program yang dibuat dari Pokja 1 hingga Pokja 3, seluruhnya akan
bermuara pada dihasilkannya bank data. Dimana akan dipersiapkan sistem rapot atau penilaian bagi
Hakim dan Tenaga Teknis baik secara teknis, skill, maupun secara psikologis individu
masing-masing.Implementasi Perdana Smart TPM
Pada proses
penempatan Calon Hakim Angkatan IX yang lalu, Badilum telah menginisiasi sebuah
sistem yang berfungsi merekomendasikan satuan kerja bagi 921 Calon Hakim
Peradilan Umum, sistem tersebut diberi nama Smart TPM.
Dalam
proses awal, telah dihitung jarak antar satker seluruh Indonesia, satker A ke
satker B begitu pula sebaliknya, satker A ke satker Z begitu pula sebaliknya,
hal ini berfungsi untuk menentukan seberapa jauh hakim yang akan ditempatkan
dari homebasenya sesuai kebijakan dari Badilum.
Selanjutnya
dihitung jarak satker dengan bandara terdekat dan komposisi hakim yang ada saat
itu serta kemungkinan hakim yang ada akan pindah dalam waktu dekat, sehingga
dapat dihitung kebutuhan hakim pada satker tersebut, dengan memperhatikan
kesinambungan dan kondusifitas penanganan perkara.
Setelah
dihasilkan rangking satker, maka selanjutnya penentuan rangking dari personil
cakim yang dihasilkan dari rangking selama mengikuti diklat.
Tidak
berhenti sampai disitu, pengelompokkan gender menjadi prioritas selanjutnya,
yang pada akhirnya diperoleh rangking cakim secara keseluruhan.
Setelah
rangking satker dan rangking individu diketahui, maka sistem akan mencari
siapa-siapa saja yang dapat masuk ke satker tertentu dengan mengkolaborasikan
data satker dan data individu.
Menjadi
langkah terakhir pada sistem Smart TPM adalah pembuatan Surat Keputusan secara
otomatis oleh sistem. Pada saat ujicoba untuk Calon Hakim angkatan IX yang
lalu, pembuatan SK untuk 921 orang Calon Hakim, sistem membutuhkan waktu
sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga menghasilkan SK dalam format .pdf dan
.docx untuk masing-masing individu.Tantangan pada Promosi
Mutasi Hakim Aktif
Namun
demikian, perangkingan Calon Hakim relatif lebih mudah daripada perangkingan
yang dilakukan untuk Hakim dan Tenaga Tekhnis yang telah bertugas puluhan
tahun. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan variabel-variabel yang dapat
mencerminkan kapabilitas seseorang hakim yang telah bertugas guna kepentingan
promosi dan mutasi yang bersangkutan, misal :
Integritas
yang dihasilkan dari profilling dan clearence dari BawasJumlah
penanganan perkara dalam periode tertentuJumlah
perkara yang ditangani yang diajukan upaya hukumJumlah
perkara yang diajukan upaya hukum dan dikuatkanKetepatan
waktu penanganan perkaraKeberhasilan
dalam mediasiPresensiKeterlibatan
dalam program yang diselenggarakan oleh MA dan Badilum seperti
WBK, WBBM, ZI, Ampuh dan lain-lainPrestasi dalam mengikuti diklatPenulisan
jurnal, buku dan lain-lainKemampuan
berbahasa asingHasil
asesment psikologisHasil
penilaian dari pimpinan di atasnya Setiap
keberhasilan dalam pengelolaan di satuan kerja (bagi Pimpinan Pengadilan)
menjadi nilai tambah misal keberhasilan dalam eksekusi, keberhasilan dalam
mencapai WBBK, WBBM, ZI, dan Ampuh, serta pengelolaan anggaran, sumber daya
manusia dan lain-lain.Dan
lain-lainDi masa
yang akan datang dibutuhkan pola baku mengenai pola Promosi dan Mutasi, untuk
itu kami mengusulkan kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum
untuk :
Menetapkan
jadwal Promosi dan Mutasi setiap tahun, misal dalam 1 tahun jadwal rapat TPM
Reguler adalah sebanyak 3 (tiga) kaliWaktu
pelaksanaan Promosi dan Mutasi Reguler diusulkan agar menghindari waktu-waktu
yang dekat dengan kenaikan kelas atau kelulusan anak sekolah (periode kelulusan
anak sekolah biasanya terjadi disekitar bulan Juni-Juli setiap tahun). Hal ini
untuk meringankan beban hakim dan tenaga teknis yang masuk dalam daftar Promosi
dan Mutasi, dimana di satu sisi yang bersangkutan harus mempersiapkan
kepindahan menuju tempat yang baru, sekaligus mencari sekolah untuk
anak-anaknya.Selain TPM
Reguler dapat diadakan TPM Khusus sesuai dengan kebutuhan lembaga, yang
waktunya dapat dilakukan sewaktu-waktu.Pada saat
SK untuk mutasi keluar, diikuti pula dengan jumlah uang perjalanan pindah yang
didapat oleh yang bersangkutan. Kami mengusulkan ada baiknya Badilum mengadopsi
sistem seperti yang telah dilakukan oleh e-commerce yakni dengan
menggunakan metode e-Wallet yang dapat dakses di BIS, atau GANISPEDIA.
Saat ini GANISPEDIA telah disiapkan modul pemesanan tiket Pesawat, Kereta Api,
Bis, dan Kapal Laut sehingga kita dapat memesan tiket perjalanan dinas melalui
situs GANISPEDIA tersebut dengan mencantumkan nomor Surat Keputusan atau nomor
Surat Tugas, biaya yang harus dibayar dapat dipotong dari e-Wallet yang
melekat di masing-masing individu, sehingga diharapkan masing-masing hakim dan
tenaga teknis dapat mempersiapkan, merencanakan dan melakukan proses perjalan
dinas baik ke satker baru maupun perjalanan dinas dengan pasti.Menyambut Era SMART TPM
Sebagai
sebuah sistem yang baru, SMART TPM ke depan diproyeksikan akan menjadi one
stop shopping atau one stop solution sekaligus sebagai muara dari
seluruh data yang telah dibangun dari setiap program yang sedang dikembangkan
pada setiap Kelompok Kerja Pembinaan Tenaga Teknis yang manfaatnya akan
dirasakan oleh lembaga serta masing-masing Hakim dan Tenaga Teknis dalam
mencapai cita-cita besar Mahkamah Agung sebagaimana telah ditentukan dalam Visi
dan Misinya.
Meminjam
istilah yang dicetuskan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, maka
SMART TPM diartikan sebagai “Sistem Mutasi dan Asesmen Reguler Terpadu
untuk Talent Peradilan Modern”, atau bisa juga sebagai “Systematic
Merit-based Assesment & Rotation Tools for Performance Management”
kiranya akan menjadi wadah persaingan positif bagi Hakim dan Tenaga Tekhnis
Badan Peradilan Umum dimasa yang akan datang.Pada Akhirnya, kehadiran SMART TPM diharapkan dapat
menjadi tonggak penting dalam transformasi manajemen SDM di lingkungan Badan
Peradilan Umum. Sistem ini tidak hanya menjawab kebutuhan akan proses promosi
dan mutasi yang lebih transparan, adil, dan berbasis data, tetapi juga
menciptakan ekosistem pengelolaan karier yang terintegrasi dengan berbagai
program peningkatan kompetensi, asesmen psikologis, dan kinerja individu.Dengan sinergi antar Pokja dan penguatan infrastruktur data melalui GANISPEDIA,
Badilum membangun fondasi kuat bagi sistem rotasi dan promosi yang lebih
objektif dan terukur. Ke depan, diharapkan seluruh proses penempatan SDM tidak
lagi bergantung pada pendekatan subjektif, melainkan berbasis merit, kinerja,
dan kebutuhan nyata satuan kerja. Selamat datang di era baru: Era Data, bukan Rasa, tempat di mana dedikasi, integritas, dan
kompetensi menjadi penentu utama bagi kemajuan karier dan kemuliaan lembaga
peradilan.(wi/ldr)