Cari Berita

PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

article | Berita | 2025-10-24 15:50:57

Kabupaten Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Jawa Timur mengadili sebanyak 13 anak di bawah umur terkait dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada Sabtu malam (30/08/2025). Kerusuhan aksi demonstrasi terjadi diberbagai daerah yang awal mulanya dipicu dengan adanya protes kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Di Kabupaten Kediri banyak anak di bawah umur yang mudah terprovokasi untuk ikut dalam melakukan aksi pembakaran dan penjarahan beberapa gedung pemerintah yaitu kantor DPRD Kabupaten Kediri, gedung Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Samsat Katang dan Pare, sejumlah kantor Polsek serta beberapa Pos Polisi.Dalam peristiwa tersebut, PN Kabupaten Kediri telah mengadili 13 anak yang terbagi dalam 8 (delapan) berkas perkara dengan rentang usia anak 14 sampai 18 tahun. Persidangan dilaksanakan sejak tanggal 18 September 2025 secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Berdasarkan putusan pengadilan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana diantaranya yaitu pencurian dalam keadaan huru hara dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu sebagaima diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP jo. UU RI No. 11 Tahun 2012, tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diancam dalam Pasal 213 Ayat (1) KUHP, tindak pidana pengrusakan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana diancam dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP serta tindak pidana pencurian baik itu dilakukan oleh dua orang atau lebih maupun tindak pencurian dengan pemberatan yang diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2, ke-3, ke-4 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.“Dalam penjatuhan putusan terhadap perkara anak, hakim sebaiknya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (for best interest of the juvenille), hal ini selaras dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena pada dasarnya anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, tidak terlepas dari faktor-faktor pengaruh lingkungan sekitar dan peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak,” ucap Rofi Heryanto selaku salah satu Hakim PN Kabupaten Kediri.Hakim memberikan pertimbangan yang meringankan karena adanya itikad baik anak meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa sebagian dari anak-anak tersebut masih berstatus aktif sekolah. Dari 8 (delapan) perkara tersebut hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara paling berat 2 (dua) bulan dan paling ringan pidana penjara 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari.Selain itu Hakim Rofi Heryanto juga menghimbau agar kedepannya peran serta sosial masyarakat termasuk tenaga pendidik dan terutama orang tua agar lebih optimum dalam mengawasi dan membimbing anak dalam memfilter atau menyaring isu-isu kekinian yang mengandung muatan DFK (Disinformasi, Fitnah dan Kebencian). “Pada zaman saat ini, anak-anak dan remaja memiliki kemampuan mengakses semua jenis informasi dengan sangat mudah yang apabila tidak dibimbing dengan batasan-batasan yang jelas, maka akan berujung pada bentuk-bentuk pelanggaran, kriminal atapun perbuatan anarkis,” ujarnya.Selama menjalani masa pidananya anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Sampai saat ini, sebagian dari anak lainnya yang ikut dalam aksi kerusuhan dan penjarahan tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar, dari pihak anak yang berhadapan dengan hukum maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum. (zm/ldr)