Cari Berita

Eks Kepala BPOM Bandung Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Pengusaha

article | Sidang | 2025-08-13 15:30:28

Jakarta- Mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pemerasan. Salah satu hasil pemerasan, kata jaksa, untuk berangkat haji.“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan ‘Pegawai negerti atau penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip DANDAPALA, Rabu (13/8/2025).Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti memeras pengusaha yang diawasinya untuk menyerahkan sejumlah uang secara berkala. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” beber JPU.Berikut contoh permintaan uang yang diminta Terdakwa kepada pengusaha:1)   Pada tanggal 9 Februari 2021 permintaan uang sejumlah Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan pengobatan ke Singapura;2)   Bulan Maret 2021 permintaan uang sebesar Rp100.000.000.-(seratus juta rupiah), namun saksi hanya memberikan Rp20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);3)   Bulan Maret 2021 permintaan uang sebesar Rp300.000.000.-(tigaratus juta rupiah), dengan alasan Berangkat Haji;4)   Bulan April 2021 permintaan uang sebesar Rp90.000.000.-(sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan biaya Anak masuk Sekolah;5)   Bulan Juni 2021 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala BPOM Papua, permintaan uang sebesar Rp5.000.000.-(lima juta rupiah) dengan alasan untuk tiket ke Jakarta6)   Bulan Agustus 2021 permintaan uang dengan alasan pembelian Sawah dan saksi mengirim sebesar Rp. 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah).7)   Bulan September 2021 permintaan uang sebesar Rp5.000.000.-(lima juta rupiah) dengan alasan tiket Jayapura Jakarta;8)   Bulan September 2021 permintaan uang sebesar Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan alasan berobat;9)   Bulan September 2021 permintaan uang dengan alasan pembelian Sawah dan Saksi mengirim dana Fund Transfer Receipt BCA tanggal 27/09/2021 ke rekening 065-3741909 atas nama SUKRIADI DARMA SSI APT sebesar Rp. 25.000.000,- dan Fund Transfer Receipt BCA tanggal 28/09/2021 ke rekening 065-3741909 atas nama SUKRIADI DARMA SSI APT sebesar Rp. 8.000.000, - dengan keterangan Kekurangan Cicilan Sawah;10) Bulan Maret dan Juli 2022 permintaan sejumlah uang dan Saksi mengirim dengan Fund Transfer Receipt BCA tanggal 07022022 Ke rekening 08 53141 Fund Transfer Receipt BCA tanggal APT sebesar Rp. 75.000.000,- dan Fund Transfer Receipt BCA tanggal 07/03/2022 ke rekening 065-3741909 atas nama SUKRIADI DARMA SSI APT sebesar Rp. 200.000.000;11) Bulan Oktober 2022 permintaan Uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pejabat BPOM.