Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (46) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ia terbukti memeras pengusaha miliaran rupiah.
Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula saat terjadi perkenalan pelaku dan korban pada pada 2019. Saat itu korban melakukan pengurusan izin PT. AOBI Tangerang kepada terdakwa Sukriadi, saat itu sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang yang masuk dalam catchment Area BPOM Serang. Belakangan, terdakwa memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Kasus pun terbongkar dan Sukriadi diproses hingga pengadilan.
Awalnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sukriadi. Lalu berkas naik banding. Apa kata PT Jakarta?
Baca Juga: Peras Pengusaha Rp 2 M, Eks Kepala BPOM Bandung Dibui 4 Tahun
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Jumat (3/10/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung. Menurut majelis, Sukriadi Darma terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai pasal 12 huruf e UU Tpikor. Lalu apa alasan majelis hakim memperberat?
“Karena disamping untuk memberikan pendidikan pada Terdakwa juga diharapkan aparatur negara atau penyelenggara negara lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi Masyarakat,” ujar majelis dalam sidang pada Kamis (2/10) kemarin.
Baca Juga: Eks Kepala BPOM Bandung Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Pengusaha
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah secara aktif untuk memaksa saksi Fictor Kusumareja memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan kedudukan saksi adalah sebagai pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan yang memerlukan pelayanan dari Terdakwa.
“Menimbang bahwa keadaan tersebut menyebabkan biaya produksi dari usaha saksi akan bertambah besar sehingga harus menaikkan harga jual produksinya yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena harga produksi menjadi naik dan nilai jual akan menurun karena daya beli konsumen yang rendah,” ungkap majelis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI