article | Berita | 2025-10-02 11:55:35
Singkawang-Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, mendamaikan sengketa pengalihan piutang (cessie) pada perkara gugatan sederhana nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Skw (1/10) di ruang sidang gedung PN Singkawang, Jalan Firdaus nomor 3, Pasiran, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.“Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan akta perdamaian yang telah disepakati”, ucap hakim tunggal, Erwan saat membacakan akta perdamaian dalam perkara itu.Sengketa tersebut berawal saat penggugat, Alun Saniman memperoleh hak tagih piutang (cessie) terhadap tergugat, Hairunisah pada tanggal 1 Oktober 2021 sebesar 60 juta rupiah. Cessie tersebut diberikan dengan jaminan sertipikat hak milik nomor 6348 atas nama Agus. Pada tahun 2023 penggugat dan tergugat sepakat bahwa tergugat akan melunasi piutang penggugat dengan jumlah 45 juta rupiah dan penggugat berkewajiban untuk melakukan pengurusan balik nama sertpikat menjadi atas nama tergugat. Pada saat itu tergugat memberikan pelunasan piutang Sebagian kepada penggugat sebesar 20 juta rupiah, sisanya akan dibayarkan tergugat setelah penggugat selesai mengurus balik nama sertipikat menjadi atas nama tergugat. Pada tahun itu juga penggugat telah selesai mengurus balik nama sertipikat menjadi atas nama tergugat, namun tergugat tak kunjung melunasi pembayaran piutang penggugat sebesar 25 juta rupiah sampai tahun 2025. Akhirnya penggugat mengajukan gugatan ke PN Singkawang atas kelalaian tergugat tersebut.Gugatan tersebut berakhir damai setelah di persidangan tergugat bersedia mencicil kekurangan pembayaran piutang penggugat sejumlah Rp1.250.000,00 tiap bulan selama 36 bulan. “Apabila tergugat telah melunasi seluruh piutang penggugat maka penggugat akan menyerahkan sertipikat hak milik nomor 6348 yang sudah atas tergugat seketika itu juga”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. (SNR/LDR)