Cari Berita

PN Tanjung Redeb Damaikan Sengketa Waris Tanah dengan e-Mediasi, Ini Prosesnya!

article | Berita | 2025-10-14 13:05:49

Berau - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tnr pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 bertempat di ruang mediasi pada Gedung PN Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin Mediator Hakim Firzi Ramadhan. Perdamaian ini juga merupakan yang pertama bagi PN Tanjung Redeb di tahun 2025.Kasus ini dimulai dari kematian BTS pada 2015, di mana tanahnya diwariskan ke BKS. BKS menjual tanah ke AM, yang kemudian menjualnya ke RBB pada 2023. RBB mengalami kendala balik nama sertifikat karena BKS tidak berdomisili lokal, sehingga RBB mengajukan gugatan ke PN Tanjung Redeb. Dalam Petitumnya Penggugat meminta hal sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. ⁠Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertipikat atas tanah objek sengketa tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;3. ⁠Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan antara Tergugat I dengan Tergugat II;4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas seluas 279 M2 (Dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro Gang Toba, Keluranah Gunung Panjang, Kecmatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 03651 tertanggal 15 Desember 2001 adalah milik Penggugat;5. ⁠Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 03651 atas nama BS menjadi atas nama Penggugat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau;6. ⁠Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. ⁠Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.“Mediasi dilakukan melalui beberapa sesi, dengan BKS bergabung secara online karena sakit. Setelah verifikasi identitas, para pihak mencapai kesepakatan lisan dan tertulis, termasuk solusi pengiriman dokumen via ekspedisi. Mediasi dinyatakan berhasil pada Senin (13/102025)," ucap Firzi Ramadhan.“Pada mediasi yang kedua para pihak telah mencapai kata sepakat secara keseluruhan secara lisan dengan menyatakan Penggugat RBB sebagai pemilik objek tanah tersebut dan dapat dilakukan balik nama menjadi atas nama RBB," ucap Mediator Hakim.Mediator menyarankan agar Tergugat II memparaf halaman dan menandatangani terlebih dahulu dari Kota Bandung lalu surat kesepakatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman sehingga ketika nanti pada pertemuan mediasi keempat sudah dapat ditandatangani oleh semua pihak. (Dharma Setiawan Negara/al)

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pesangon PHK Buruh

article | Berita | 2025-03-26 11:05:07

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon PHK buruh. Eksekusi sukarela ini menandakan hadirnya kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa.“Sampai dengan selesai, eksekusi sukarela berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” demikian siaran pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Eksekusi itu dilaksanakan di ruang tamu terbuka PN Pontianak. Penyelesaian eksekusi secara sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk jo. Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal pemohon eksekusi dan prinsipal termohon eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda PHI PN Pontianak, dan kasir PN Pontianak.“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, termohon eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada pemohon eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang,” paparnya.Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, permohonan itu telah didaftarkan sejak tanggal 25 Juli 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 8 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024. “Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya,” terangnya.Dengan terlaksananya permohonan eksekusi itu, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tuntas. Sengketa itu  berlangsung cukup lama yaitu sejak pertengahan 2023 “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” ujarnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. “Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan,” pungkasnya.  (AS/WK)

Usai 41 Tahun Jadi Pengadil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Resmi Purnatugas

article | Berita | 2025-03-25 08:40:07

Samarinda - Kalimantan Timur – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, resmi memasuki masa purnatugas pada 25 Maret 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 1/P/2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.“Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Tinggi dengan nomor urut 19 Nyoman Gede Wirya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2025 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PT Kalimantan Timur, Icieh Kusuma Wardhani, saat membacakan petikan keputusan tersebut.Nyoman Gede Wirya, kelahiran Singaraja pada 20 Maret 1958, telah mengabdikan diri sebagai hakim selama 41 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Udayana dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Narotama pada 2010.Selama kariernya, ia pernah menjabat di berbagai posisi, di antaranya:- Hakim Pengadilan Negeri Fak-Fak (1986-1987)- Ketua Pengadilan Negeri Gianyar (2004-2006)- Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (2007-2008)- Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (2008-2010)- Hakim Tinggi di berbagai Pengadilan Tinggi, termasuk Makassar, Denpasar, dan Jawa Tengah- Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (2020-2022)- Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2022-2025)Setelah kurang lebih 41 tahun mengabdi, Nyoman Gede Wirya tetap menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga dan mendapat dukungan penuh dari keluarganya selama bertugas di berbagai daerah.Upacara Purnatugas KPT Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Ketua MA, Prof. Sunarto, dan beberapa pimpinan MA serta pimpinan pengadilan sewilayah hukum Kalimantan Timur.Dengan purnatugasnya Nyoman Gede Wirya, posisi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur akan diisi oleh pejabat baru yang segera diumumkan oleh Mahkamah Agung.