Berau - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tnr pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 bertempat di ruang mediasi pada Gedung PN Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin Mediator Hakim Firzi Ramadhan. Perdamaian ini juga merupakan yang pertama bagi PN Tanjung Redeb di tahun 2025.
Kasus ini dimulai dari kematian BTS pada 2015, di mana tanahnya diwariskan ke BKS. BKS menjual tanah ke AM, yang kemudian menjualnya ke RBB pada 2023. RBB mengalami kendala balik nama sertifikat karena BKS tidak berdomisili lokal, sehingga RBB mengajukan gugatan ke PN Tanjung Redeb. Dalam Petitumnya Penggugat meminta hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau
2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertipikat atas tanah objek sengketa tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan antara Tergugat I dengan Tergugat II;
4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas seluas 279 M2 (Dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro Gang Toba, Keluranah Gunung Panjang, Kecmatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 03651 tertanggal 15 Desember 2001 adalah milik Penggugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 03651 atas nama BS menjadi atas nama Penggugat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
“Mediasi dilakukan melalui beberapa sesi, dengan BKS bergabung secara online karena sakit. Setelah verifikasi identitas, para pihak mencapai kesepakatan lisan dan tertulis, termasuk solusi pengiriman dokumen via ekspedisi. Mediasi dinyatakan berhasil pada Senin (13/102025)," ucap Firzi Ramadhan.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Pada mediasi yang kedua para pihak telah mencapai kata sepakat secara keseluruhan secara lisan dengan menyatakan Penggugat RBB sebagai pemilik objek tanah tersebut dan dapat dilakukan balik nama menjadi atas nama RBB," ucap Mediator Hakim.
Mediator menyarankan agar Tergugat II memparaf halaman dan menandatangani terlebih dahulu dari Kota Bandung lalu surat kesepakatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman sehingga ketika nanti pada pertemuan mediasi keempat sudah dapat ditandatangani oleh semua pihak. (Dharma Setiawan Negara/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI