Cari Berita

MA dan Federal Court Australia Bahas Globalisasi Sengketa Komersial di Unair

article | Berita | 2025-09-30 13:35:25

Surabaya- Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Federal Court of Australia menggelar Seminar Internasional. Tema seminar bertajuk Cross-Border Insolvency, Pembaruan Kekayaan Intelektual, & Persaingan Usaha Dalam Konteks Global.Seminat digelar di Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR, Selasa (30/9/2025). Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto hadir sebagai keynote speaker di hadapan mahasiswa, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta hakim niaga Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam menyelesaikan sengketa hukum komersial.“Sengketa komersial yang timbul dari kegiatan bisnis dan perdagangan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. MA RI berkomitmen untuk memberi penguatan kompetensi bagi hakim di seluruh Indonesia,” ujar Prof Sunarto.Chief Justice of Federal Court of Australia Debra Mortimer turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti minimnya kerja sama antarnegara yang membuat penyelesaian cross-border insolvency semakin kompleks.“Permasalahan insolvensi lintas negara membutuhkan lebih banyak perjanjian bilateral yang mengacu pada prinsip territorial, universality, dan modified universalism, agar putusan niaga Indonesia dapat diakui,” jelas Mortimer.Selain insolvensi, seminar juga membahas tantangan persaingan usaha global yang dipengaruhi inovasi teknologi dan perubahan preferensi konsumen. Kolaborasi ini menegaskan komitmen MA RI dan Federal Court of Australia untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi globalisasi sengketa hukum komersial. (SNR/WI)

Lalui Jalan Menantang, Tim PN Saumlaki Maluku Cek Lokasi Objek Gugatan

article | Berita | 2025-09-23 12:10:12

Kepulauan Tanimba – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku melakukan pemeriksaan setempat (descente).Menuju lokasi, dibutuhkan waktu yang cukup menguras adrenalin karena keterbatasan infrastruktur.Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 16/Pdt.G/2025/PN Sml. Pemeriksaan Setempat itu dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Ketua Majelis Ratumela Marten P. Sabono dengan didampingi Para Hakim Anggota Muhammad Lukman Azis dan Reza Agung melakukan pemeriksaan setempat di objek sengketa yang berlokasi di Petuanan Selwasa, Wermaktian, Kepulauan Tanimbar, Maluku.Humas PN Samlauki menerangkan pemeriksaan setempat dilakukan, agar majelis hakim mengetahui kejelasan dan memastikan secara detail objek sengketa.“Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat tersebut untuk mengetahui dengan jelas dan memastikan luas objek sengketa dan batas-batasnya apakah sesuai dengan yang didalilkan para pihak sehingga objek sengketa nantinya dapat dieksekusi,” ucapnya.Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya, sejak tahun 2014-2015 pihaknya telah membuka hutan di lokasi dikenal dengan nama Welan (Air Besar). Hutan tersebut memiliki luas 6,7 hektare. Penggugat telah mengelolanya menjadi kebun produktif. Namun pada tahun 2017, Para Tergugat telah menguasai lahan tersebut. Sehingga, objek sengketa tersebut kini dipersoalkan oleh Para Pihak.Humas PN Saumlaki menjelaskan tidak mudah bagi Tim Pemeriksaan Setempat untuk mencapai lokasi. “Menuju lokasi Pemeriksaan Setempat ditempuh dengan moda transportasi darat. Total waktu tempuh pulang-pergi mencapai 3 jam, dengan kondisi jalan yang cukup menantang, terutama di akses menuju Selwasa yang masih minim infrastruktur,” imbuhnya. (zm/wi)

PN Kuningan Berhasil Damaikan BRI-Nasabah Terkait Utang Rp 18 Jutaan

article | Sidang | 2025-09-09 11:55:20

Kuningan- Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat (Jabar) berhasil mendamaikan para pihak dalam Gugatan Sederhana. Hal itu terkait dengan perkara wanprestasi perjanjian kredit pada Kamis lalu (4/09/2025). Pihak dalam perkara ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Kuningan sebagai Penggugat melawan A Momon dan Icih Kurniasih sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kuningan dengan nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Kng pada tanggal 13 Agustus 2025. Perdamaian ini dapat terjadi karena pihak Tergugat sudah melakukan pembayaran sebagian kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp15.750.000 sehingga Penggugat dapat merestrukturisasi utang Tergugat. Ke depannya Tergugat harus membayar utangnya kepada Penggugat setiap bulannya dengan jumlah Rp 2.924.462 selama 60 bulan. Di dalam persidangan, Penggugat dan Tergugat saling berjabat tangan tanda berakhirnya perkara dengan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Hakim tunggal Catur Alfath Satriya pada tanggal 4 September 2025Di dalam persidangan, Hakim selalu menjelaskan pentingnya penyelesaian sengketa dengan damai dan mendorong para pihak untuk berdamai. Penyelesaian sengketa secara damai pada prinsipnya merupakan salah satu upaya yang senantiasa dilakukan oleh pengadilan dalam menegakan keadilan di bumi pertiwi (cas/zm/wi)

Kisah PN Lembata NTT Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Erupsi Gunung

article | Berita | 2025-08-12 15:30:40

Lembata - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente di Desa Tagawiti, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/8) siang. Lokasi pemeriksaan setempat hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Gunung Lewotolo, yang saat ini dalam fase erupsi secara berkelanjutan. Sejak 2 Juli 2025, Gunung Lewotolo berstatus Siaga (Level III) yang menandakan adanya peningkatan aktivitas yang semakin nyata berupa erupsi. Kenaikan status ini mengakibatkan adanya potensi ancaman erupsi yang lebih besar seperti pada tahun 2020 yang menyebabkan seluruh kota Lewoleba, termasuk gedung Pengadilan Negeri Lembata, dihujani abu vulkanik. Meskipun terdapat ancaman potensi erupsi besar, Majelis Hakim tetap sigap dalam melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Tagawiti.Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis, Perela De Esperanza, yang didampingi oleh Dismas Lukito Ornasto dan Entang Nuryanto masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Hermanus Suban Huler  sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat dalam perkara Gugatan nomor register 16/Pdt.G/2025/PN Lbt merupakan perkara antara Para Penggugat Siprianus Bala Langobelen, dkk. melawan Para Tergugat Simon Naya, dkk. Ancaman yang dihadapi oleh Majelis Hakim tidak datang hanya dari gunung alam saja, tetapi juga dari masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan. Untuk itu diperlukan adanya pengamanan tambahan yang dilakukan oleh petugas keamanan.Pemeriksaan setempat dalam suatu perkara perdata gugatan yang melibatkan tanah sebagai objek sengketa penting untuk dilaksanakan, sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, pemeriksaan setempat bertujuan agar objek perkara dapat dieksekusi dengan cara memeriksa kembali kesesuaian antara objek perkara dengan diktum putusan, serta agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas letak, luas, batas-batas maupun situasinya. Sekilas mengenai Ile Lewotolo Ile Lewotolo merupakan gunung berapi aktif yang ada di Pulau Lembata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Saat ini Ile Lewotolo bersama-sama dengan gunung berapi lainnya yaitu Ile Lewotobi Laki-Laki, yang hanya berjarak sekitar 80 (delapan puluh) kilometer dari Ile Lewotolo, dan Gunung Merapi berstatus Siaga (Level III). Status siaga ini menempatkan Ile Lewotolo sebagai gunung aktif dengan potensi erupsi. Sebagaimana yang saat ini masih berlangsung, tingkat kegempaan di Ile Lewotolo masih sangat tinggi dengan intensitas 100 (seratus) kali gempa tiap hari. Suara dentuman Ile Lewotolo yang erupsi secara berkelanjutan dapat didengar setiap beberapa jam sekali dari Lewoleba, ibu kota Lembata. Adanya erupsi ini mengakibatkan jadwal penerbangan di Bandara Wunopito, bandara satu-satunya di Kabupaten Lembata, menjadi tidak tentu dan sering kali dibatalkan demi alasan keselamatan. Dengan demikian kapal menjadi satu-satunya opsi akses keluar masuk Lembata.

Sempat Alot, PN Magelang Berhasil Eksekusi Damai Pengosongan Rumah

article | Sidang | 2025-07-30 11:00:30

Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), kembali berhasil melakukan eksekusi secara damai dalam kasus perdata. Hal itu setelah melalui pendekatan persuasif dalam proses aanmaning.Perkara eksekusi perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Mgg antara I Made Subasma selaku Pemohon Eksekusi melawan Jevetha Is Dianingtyas selaku Termohon Eksekusi berhasil diselesaikan secara sukarela melalui kesepakatan damai antara para pihak.Kesepakatan damai ini dicapai setelah proses aanmaning yang difasilitasi oleh Ketua PN Magelang, Bapak A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. Proses aanmaning sempat berlangsung cukup alot antara pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi hingga pelaksanaan aanmaning membutuhkan dua kali pelaksanaan yaitu pada Hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, dan Hari Senin, tanggal 21 Juli 2025. Pelaksanaan aanmaning kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Magelang ditutup dengan peluang penyelesaian perkara secara damai ketika muncul opsi pemberian sejumlah uang kompensasi dari pihak Pemohon Eksekusi sebagai rasa kemanusiaan terhadap pihak Termohon Eksekusi. A.A. Oka PBG masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan perdamaian sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yaitu 8 hari setelah aanmaning untuk pelaksanaan proses pengosongan objek eksekusi. Kesempatan tersebut rupanya membuahkan hasil di mana kedua belah pihak pada hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025 menunjukkan itikad baik dengan melaporkan hasil kesepakatan perdamaiannya kepada PN Magelang. Puncaknya, pada hari Senin, 28 Juli 2025, serah terima kunci rumah sebagai objek eksekusi dari Termohon kepada Pemohon, serta pemberian uang kompensasi dari Pemohon kepada Termohon difasilitasi oleh PN Magelang di Ruang Media Center PN Magelang. Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.Dalam pernyataan resminya, PN Magelang menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan cerminan nyata keberhasilan proses eksekusi yang mengedepankan musyawarah dan win-win solution.“Melalui pendekatan yang humanis dan proses aanmaning yang efektif, para pihak dalam perkara eksekusi ini akhirnya sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia menyerahkan kunci rumah secara sukarela, dan Pemohon pun bersedia memberikan sejumlah uang kompensasi. Hal ini patut diapresiasi,” terang Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara.Prosesi serah terima dilaksanakan dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan. Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari, dan Panitera Muda Perdata, Sumaryono, S.H., turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan kunci rumah dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon. Di saat yang sama, pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyerahkan kompensasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama sebelumnya.“Ini adalah contoh penyelesaian eksekusi yang ideal. Tidak ada paksaan, tidak ada konflik, semua pihak merasa dihormati dan diakomodasi. Kami harap ini menjadi contoh bagi perkara-perkara lainnya,” ujar Panitera Muda Perdata, Sumaryono.Penyelesaian eksekusi secara sukarela ini menjadi bukti bahwa mekanisme aanmaning tidak semata-mata bersifat procedural dan formalitas semata, tetapi justru dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif jika dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak. Ketua PN Magelang, AA Oka PBG, menegaskan bahwa aanmaning bukan sekadar prosedur, melainkan momentum penting untuk mendorong perdamaian.“Aanmaning bukan hanya tahapan formal dalam proses eksekusi, tetapi juga sarana strategis untuk membuka ruang komunikasi antar pihak. Jika digunakan dengan itikad baik, mekanisme ini mampu menghadirkan solusi damai tanpa perlu tindakan paksa,” ujar AA Oka PBG.PN Magelang sebagai satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah AgungI, terus mendorong pelaksanaan eksekusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Di bawah kepemimpinan AA Oka PBG, semangat profesionalisme dan pelayanan yang BERMARTABAT (Berorientasi Melayani, Akuntabel, Ramah, Transparan, Adil dan Bermanfaat) terus dihidupkan dalam setiap aspek kerja.“Upaya penyelesaian seperti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bahwa proses hukum tidak selalu harus berujung konflik, namun bisa menjadi jembatan penyelesaian yang damai,” tegas A.A. Oka PBG.Dengan keberhasilan ini, PN Magelang menambah satu lagi catatan positif dalam upaya pelaksanaan eksekusi secara sukarela sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pengadilan dan para pihak dapat melahirkan solusi yang adil, humanis dan bermartabat. 

Kisah Tim PN Bobong Malut Tolak Bantuan Warga Usai Menembus Jalan Berlumpur

article | Berita | 2025-06-30 20:00:49

Taliabu- Tidak mudah bagi Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Talibu, Maluku Utara (Malut) untuk menuju objek sengketa pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 02/Pdt.G/2025/PN Bbg. Objek sengketa tersebut terletak di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.Tim pemeriksaan setempat PN Bobong tersebut terdiri dari Syamsuni sebagai Ketua Majelis, lalu Willy Marsaor dan Adhlan F. Ahmad masing-masing sebagai hakim anggota dengan didampingi Panitera Pengganti Ichsan Sadar Alam dan Juru Sita Badaruddin La Ode serta 3 (tiga) orang PPNPN. Rombongan berangkat sekitar Pukul 09.05 WIT pada Senin (30/6/2025) menuju lokasi pemeriksaan setempat. Disebabkan kondisi jalan yang begitu sulit dilalui kendaraan roda empat, Tim memutuskan menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi objek sengketa.“Kondisi jalan sangat memprihatinkan, tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat rombongan PN Bobong untuk memberikan pelayanan yang berimbang dan transparan antara para pihak yang bersengketa. Medan jalan yang licin, berlubang dan sangat berlumpur akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayah Pulau Taliabu belakangan ini, seolah menjadi tantangan bagi Majelis Hakim dan rombongan untuk terus meraih kepercayaan masyarakat kabupaten Pulau Taliabu terhadap kinerja PN Bobong,” ungkap Ketua PN Bobong saat dikonfirmasi DANDAPALA. Setelah sekitar 1 jam melalui perjalanan darat yang melelahkan, setibanya di Desa Nggele, Tim PN Bobong kemudian menggunakan perahu rakit sekitar 45 menit untuk sampai di Kecamatan Lede. Biaya yang dikeluarkan untuk penyeberangan menggunakan rakit ini sebesar 40 ribu rupiah  per orang.Sesampainya di Kecamatan Lede, Tim PN Bobong langsung menuju lokasi objek sengketa. Dalam keadaan cuaca panas, saat di tengah perjalanan menuju objek sengketa, tepatnya di Balai Desa Langganu, Majelis Hakim dan rombongan PS sempat diminta warga dan aparat desa yang meminta Tim untuk sekedar mampir dan mengistirahatkan badan. “Mohon maaf Bapak/Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat atas adat istiadat kampung Bapak/Ibu sekalian. Kami hanya datang melaksanakan tugas untuk memeriksa objek sengketa dari pihak yang berperkara, jadi tolong bantu dengan tidak memberikan pelayanan sekecil apapun bentuknya kepada rombongan kami dari PN Bobong,” ungkap Syamsuni, Ketua PN Bobong saat memberikan pengertian kepada warga untuk membantu Tim PN Bobong tetap berintegritas dalam menangani perkara yang sedang diperiksa.Setelah sampai di lokasi objek sengketa, di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dengan mengumpulkan para pihak kemudian membuka sidang dan melakukan pemeriksaan atas objek sengketa. Dengan bantuan pengamanan dari Kepala Desa Langganu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lede, kegiatan PS pun berjalan lancar dan aman. Kemudian Majelis Hakim dan Tim dengan jiwa korsa kembali ke PN Bobong melewati medan licin dan berlumpur bersama. (WI/ZM)