Cari Berita

Mediasi Sukses, Sengketa Lahan Sawit di Muara Bungo Jambi Berakhir Damai

Humas PN Muara Bungo - Dandapala Contributor 2025-10-14 16:05:53
Mediasi di PN Muara Bungo (dok.pn)

Muara Bungo - Upaya penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi, kembali mencatat hasil positif. Yaitu dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrb antara PT Jamika Raya sebagai Penggugat melawan Leo Saputra Maharaja sebagai Tergugat. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Dyah Devina Maya Ganindra.

Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Jamika Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 5 tanggal 12 Mei 1999 dengan luas mencapai 4.542 hektare. Gugatan dilayangkan karena sebagian kecil lahan di afdeling K Blok K5 seluas sekitar 1,13 hektar dikuasai oleh pihak tergugat tanpa izin.

Namun, alih-alih berlanjut ke persidangan panjang, kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi berlangsung kondusif dan akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada Selasa, 14/10/2025.

Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan

Melihat isi kesepakatan damai tersebut, tergugat menyatakan siap menyerahkan kembali lahan kepada penggugat.

“Tergugat siap menyerahkan tanah seluas 1,13 hektare beserta seluruh tanaman kelapa sawit di atasnya kepada PT. Jamika Raya selaku penggugat, termasuk membuka akses jalan yang sebelumnya tertutup pagar kawat dan pelepah sawit”, demikian disampaikan oleh Devina saat dihubungi tim DANDAPALA.

Sebagai bentuk itikad baik, PT. Jamika Raya berjanji tidak akan menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta akan memasang patok batas dan memberikan akses jalan menuju lahan milik tergugat.

Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu sengketa baru di masa mendatang. 

“Kesepakatan damai ini akan diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian (akta van dading) sesuai Pasal 1858 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara sah”, tambahnya dengan nada senang.

Baca Juga: Kesepakatan Damai di PN Muara Bungo Mengakhiri Sengketa Jual Beli Excavator

Hakim mediator juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif para pihak. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Selain menghadirkan kepastian hukum, penyelesaian damai juga menjaga hubungan baik antar masyarakat,” tutupnya di hadapan para pihak.

Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrb dinyatakan selesai melalui mediasi tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Muara Bungo dalam mengedepankan penyelesaian sengketa perdata secara damai. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI