Cari Berita

Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

article | Serba-serbi | 2025-07-17 16:50:02

Kita ini, apa sih? Cuma sebutir pasir di pantai kehidupan. Setiap butir pasir punya mimpi, punya ingin, punya butuh. Mozaik hidup kita ini kan dari jutaan mimpi kecil itu. Tapi ingat, pasir bukan cuma sendiri. Dia berdampingan, bergesekan, saling memengaruhi. Jadilah dia masyarakat. Di situlah, tiba-tiba, ada yang namanya kepentingan bersama. Bukan cuma mauku, tapi mau kita semua. Mau punya lingkungan aman, sekolah bagus, rumah sakit layak. Itu maunya. Lalu, kalau mau ini sudah melibatkan hajat hidup orang banyak, ia naik level jadi kepentingan umum. Ini bukan lagi sekadar rembuk kampung. Ini soal jalan tol mulus yang menghubungkan provinsi, listrik nyala terus biar pabrik jalan, atau bendungan kokoh biar sawah subur dan banjir minggat. Nah, ini kan untuk kita semua. Tanggung jawab kita bersama. Biar hidup tidak cuma hari ini, tapi anak cucu juga bisa menikmati. Pembangunan untuk kepentingan umum itu memang keniscayaan. Tak bisa ditawar. Jalan tol, bendungan, sekolah, rumah sakit, semua itu pondasi negara. Fondasi hidup kita. Tapi, ya tahu sendiri, proyek-proyek besar begitu, mau tidak mau, pasti butuh tanah. Di sinilah sering muncul dilema klasik. Tanah itu kan hak orang per orang. Dilindungi konstitusi. Tidak bisa semau-maunya. Jadi, bagaimana caranya hak individu itu tetap terjamin? Negara kita punya resepnya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ini bukan cuma deretan pasal, ini pegangan. Agar pengadaan tanah itu terang benderang, adil, dan tidak melukai hak pemilik tanah. Intinya, mencari titik temu: antara hajat pembangunan dan keadilan. UU Nomor 2 Tahun 2012 ini, begitu lugasnya, mengakui dan melindungi yang namanya "Pihak Yang Berhak". Siapa mereka? Ya, siapa saja yang sah menguasai atau punya objek tanah itu. Bisa sertifikat di tangan, bisa ahli waris, bisa punya hak guna bangunan. Pokoknya, yang punya dasar hukum kuat. Hak mereka tak boleh diabaikan. Dan yang dimaksud objek pengadaan tanah itu, jangan dikira cuma sepetak tanah kosong. Ini lebih kompleks. Ada tanah itu sendiri, tentu saja. Tapi juga ruang di atas tanah, bayangkan kabel listrik yang melintas, atau ruang di bawah tanah, pipa air misalnya. Lalu ada bangunan di atasnya, tanaman yang tumbuh, sampai benda-benda lain yang terikat dengan tanah, seperti pagar, sumur, atau apa saja yang punya nilai. Semua itu harus dihitung. Teliti. Adil. Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2012 itu jelas. Pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum. Tapi ada tapinya. Hanya setelah dua syarat ini terpenuhi: Ganti Rugi sudah diberikan. Artinya, uangnya sudah di tangan. Atau, kalau alot, harus ada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Final. Tidak bisa diganggu gugat. Nah, bagaimana kalau nilai ganti rugi yang ditawarkan itu terlalu kecil? Tidak sesuai harapan? Pemilik tanah, si Pihak Yang Berhak, punya hak penuh untuk menolak. Itu wajar. Sering kejadian begitu. Tapi ingat, penolakan ini bukan berarti jalan buntu. Kalau musyawarah sudah mentok, pemilik tanah punya senjata hukum. Mereka bisa mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi itu. Ajukannya ke pengadilan negeri setempat, tempat lokasi tanah berada. Tapi ada batas waktunya: paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti rugi. Ini penting, jangan sampai terlewat. Musyawarah itu sendiri, hasilnya pasti ada Berita Acara Musyawarah. Dokumen ini sakti. Dia mencatat siapa saja Pihak Yang Berhak yang hadir dan setuju. Siapa yang hadir tapi tidak setuju. Dan siapa yang bahkan tidak hadir. Berita Acara Musyawarah ini adalah patokan. Dari tanggal BA inilah, tenggat 14 hari itu dihitung, sesuai Pasal 75 Ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2021. Lewat dari itu, ya gugur haknya. Maka, jika Pemilik Tanah menolak nilai ganti rugi tapi tidak mengajukan keberatan dalam 14 hari itu, mau tidak mau, dianggap menerima. Begitu bunyi Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2012. Diam itu berarti setuju, di mata hukum. Jadi, siapa yang jadi Pemohon Keberatan? Ya pasti Pihak Yang Berhak, pemilik tanah yang merasa tidak adil. Lalu, siapa Termohon Keberatan? Ada dua. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dari Kantor Pertanahan, yang mewakili pemerintah. Dan Instansi Yang Memerlukan Tanah itu sendiri, misalnya PU untuk jalan tol, atau Kementerian Kesehatan untuk rumah sakit. Mereka berdua yang digugat. Bentuk keberatan ini? Cukup permohonan tertulis atau elektronik, ditandatangani pemohon atau kuasanya. Itu kata Pasal 3 Perma Nomor 3 Tahun 2016. Tapi permohonan itu harus lengkap. Pasal 6 Perma 3/2016 merinci: Identitas pemohon dan termohon, penetapan lokasi, waktu musyawarah (kalau punya BA-nya, lampirkan), dasar keberatan harus jelas – dari bukti hak milik, alasan kenapa masih dalam batas 14 hari, sampai detail kenapa ganti ruginya tidak layak. Terakhir, apa yang diminta ke pengadilan: kabulkan keberatan, tetapkan nilai yang lebih adil. Selain permohonan itu, jangan lupa alat bukti pendahuluan. Pasal 7 Perma 3/2016 mewajibkan ini. Kartu identitas dan bukti hak atas objek tanah itu wajib ada. Sertifikat atau dokumen sah lainnya. Ini penting, biar pengadilan langsung tahu duduk perkaranya. Setelah berkas lengkap, bayar panjar biaya perkara. Jangan lupa minta tanda terima dari Panitera. Itu bukti resmi permohonan sudah terdaftar. Pengadilan? Mereka juga gerak cepat. Pemeriksaan keberatan ini cuma punya waktu 30 hari kalender. Dihitung sejak tanda terima keluar, saat perkara resmi diregister. Begitu kata Pasal 13 Perma 3/2016 jo. Pasal 1 angka 13 Perma 2/2021. Waktu jalan terus. Tapi kalau Pemohon Keberatan tidak hadir di sidang pertama dan kedua, tanpa alasan jelas, hati-hati. Permohonan Keberatan bisa dinyatakan gugur. Ini aturan tegas. Jangan main-main. Dan sidangnya sendiri, didesain ngebut. Tidak pakai lama. Agendanya fokus: Pembacaan Permohonan, lalu Jawaban Termohon, langsung Pemeriksaan Bukti, dan tak lama kemudian, Putusan. Tidak ada itu eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan yang bertele-tele. Langsung gas. Putusan sudah keluar? Belum tentu selesai. Masih ada satu jalur: Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi ini kesempatan terakhir. Harus diajukan paling lama 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Nah, kalau permohonan Kasasi itu sudah masuk dan diregistrasi, Mahkamah Agung tak mau buang waktu. Mereka punya 30 hari saja untuk menuntaskan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan. Cepat, kan? Ini memang sengaja dirancang begitu, biar prosesnya efisien, tidak bertele-tele. Kepastian hukum itu penting, tidak bisa digantung lama-lama. Begitu Putusan Kasasi keluar dari Mahkamah Agung, tamat. Sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus keberatan ganti rugi ini. Semua demi kepastian hukum dan, tentu saja, agar pembangunan untuk kepentingan umum bisa segera berjalan. Dari kacamata keadilan, inilah arena perjuangan sesungguhnya. Pemerintah, dengan dalih kepentingan umum—jalan tol, bendungan, atau rumah sakit—punya kekuatan besar untuk "mengambil" tanah rakyat. Di satu sisi, ini demi kemajuan. Di sisi lain, ada jeritan batin pemilik tanah yang merasa asetnya terampas, apalagi jika ganti ruginya "tidak sesuai harapan". Di sinilah UU/2/2012, PP/19/2021, PP/39/2023, Perma/3/2016, dan Perma/2/2021 hadir sebagai "garis lurusnya" dan Hakim sebagai “wasitnya”. (ldr)

To Kill a Mockingbird: Keadilan yang Informal

article | Opini | 2025-04-24 10:00:57

PADA awal abad ke 20 di suatu daerah bernama Maycomb County yang terletak di selatan Amerika Serikat tersebar berita dugaan pemerkosaan dan pemukulan kepada seorang perempuan kulit putih bernama Mayella Ewell oleh seorang kulit hitam bernama Tom Robinson.  Di masa ketika sentimen antar ras terasa sangat kental, berita itu sontak membuat gempar masyarakat. Tom Robinson ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk diadili.Di persidangan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh para penegak hukum, terkuaklah fakta bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Tom tidak terbukti. Semua orang yang hadir dan menyaksikan persidangan itu tahu, Tom tidak bersalah. Meski demikian, para juri (semuanya kulit putih) tetap memutuskan bahwa Tom bersalah dan layak dihukum mati. Orang-orang dewasa yang menyaksikan hanya dapat terdiam, meski dalam hati mereka terasa ada kejanggalan, mereka tampak tidak terkejut. Di sisi lain, tiga anak kecil yang menyelinap menyaksikan peristiwa tersebut itu sepakat bahwa ada yang salah dengan apa yang baru saja terjadi. Seorang anak menangis, seorang lagi mengeram marah, dan satu orang lagi tidak mampu berkata-kata. Di daerah yang sama, selang beberapa waktu kemudian, ditemukan seorang kulit putih bernama Bob Ewell tewas bersimbah darah dengan pisau dapur menancap di salah satu bagian tubuhnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum, akhirnya kasus kematian itu ditutup dan dianggap hanya sebagai kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian diri sendiri sehingga tidak diperlukan proses hukum lebih lanjut.Dua kasus di atas adalah fiksi yang terdapat dalam sebuah novel berjudul To Kill a Mockingbird karya Harper Lee yang berhasil memenangkan penghargaan bergengsi Pulitzer. Novel yang berhasil memancing perdebatan di kalangan para lawyers selama bertahun-tahun sejak diterbitkan ini sukses mengajak para pembacanya untuk memikirkan ulang hukum dari berbagai dimensi. Dari hasil refleksi dan retrospeksi setelah membaca novel ini, ada hal tersirat dari novel ini yang penulis soroti dan kira cukup penting. Hal ini menyangkut tentang begitu pentingnya partisipasi aktif para penegak hukum dalam mendorong penyelesaian 'beberapa' masalah hukum di luar pengadilan.Bagi mereka yang telah membaca novel ini, tentu tahu bahwa Bob Ewell sebenarnya tewas ditikam 'seseorang'. Para pembaca juga pasti tahu, fakta bahwa sebelum tewas, Bob Ewell tertangkap basah oleh orang yang menikamnya, sedang melakukan kekerasan terhadap dua anak kecil pada di malam hari. Namun demikian, setiap orang yang telah membaca buku ini akan setuju pula bahwa langkah dari penegak hukum (setelah melakukan penyelidikan) untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan sudah tepat. Bahkan terasa sangat adil terlebih jika kasus kematian ini dibandingkan pada kasus yang dialami Tom Robinson yang berakhir dengan begitu obscure sekalipun kasusnya diselesaikan dalam forum resmi tempat keadilan bersemayam (pengadilan).Hal inilah yang barangkali dapat menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa keadilan tidak hanya berada di satu tempat. Keadilan ada di mana-mana. Dan dalam 'beberapa' masalah hukum, keadilan hadir dengan wujudnya yang lebih kasual. Di luar pengadilan. Keadilan yang informal.Referensi:Harper Lee, 2015, To Kill a Mockingbird, Penerbit Qanita.

Absurditas Hukum dalam Novel Letranger Karya Albert Camus

article | Opini | 2025-04-17 08:20:33

Summum ius, summa iniuria adalah sebuah adagium klasik dalam tradisi ilmu hukum. Secara historis, adagium ini diajukan oleh Cicero untuk mengkritik penegakan hukum yang legalistik dan formalistis di era Romawi. Secara harfiah, summum ius, summa iniuria diartikan sebagai: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.Apa maksud adagium itu? Secara ideal, setiap hakim dalam memutus perkara pasti yakin bahwa putusannya berdasarkan keadilan. Namun secara realistis, dari sudut pandang terdakwa, korban, atau publik, putusan tersebut dapat dianggap tidak adil. Artinya, hukum itu relatif. Relativitas hukum ini bahkan diamini oleh Prof. J.E. Sahetapy, yang pernah menyatakan: Law is the art of interpretation (hukum adalah seni menafsirkan). Bahkan dengan gaya satir, Beliau mengumpamakan hukum seperti kecantikan. Kecantikan tergantung mata yang memandang.Potret keadilan yang bersifat relatif bahkan absurd digambarkan secara jelas, dramatis, dan tragis oleh Albert Camus dalam novelnya The Stranger (L’Étranger), yang terbit pada 1942 di Prancis. Terjemahan Indonesianya berjudul Orang Asing, diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Novel tersebut berkontribusi besar dalam membawa Camus meraih penghargaan Nobel Sastra pada 1957, dan mencatatkan namanya sebagai seorang filsuf absurditas, sejajar dengan Sartre dan Kafka. Novel L’Étranger mengisahkan seorang tokoh bernama Meursault, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang pria Arab di pantai. Namun, jika kita membaca novel tersebut dengan pendekatan ilmu hukum pidana modern, kita akan menilai bahwa Meursault bukanlah pembunuh yang layak dijatuhi hukuman mati. Mengapa? Karena hakim tidak menghukum Meursault berdasarkan alat bukti yang kuat atau saksi mata yang melihat langsung pembunuhan. Meursault justru dihukum karena hakim menilai moralnya tidak wajar. Ia dianggap “tidak berperasaan” karena tidak menangis atau menunjukkan kesedihan saat ibunya meninggal di panti jompo. Karena itu, ia dianggap tidak memiliki simpati. Dan karenanya, ia pasti tega membunuh pria Arab secara berencana. Sesederhana itu!Padahal, Camus menggambarkannya Meursault sebagai seseorang yang tengah mengalami krisis eksistensial (keterasingan). Ia adalah pribadi yang mempertanyakan segala nilai hidup: mengapa manusia harus hidup? Apa makna hidup? Ia tidak bersedih bukan karena tidak mencintai ibunya, melainkan karena ia sendiri tidak lagi menemukan titik makna dalam hidup. Ia tidak bisa berpura-pura merasakan sesuatu yang tidak ia rasakan. Di tengah absurditas tersebut, ia justru diadili dan dihukum bukan semata karena perbuatannya, tetapi karena cara ia menjalani hidup yang tidak sesuai dengan ekspektasi sosial.Camus melalui tokoh Meursault memperlihatkan betapa kehidupan yang absurd dapat berakhir tragis dalam sistem hukum yang rigid dan hitam-putih. Meursault dianggap melakukan pembunuhan berencana, padahal jika ditelaah dari narasi peristiwa, ia menembak karena dorongan spontan dan situasi yang membingungkan, bahkan disebutkan karena silau matahari—sebuah metafora dari absurditas itu sendiri.Melalui novel L’Étranger, Camus menunjukkan bahwa dalam hidup manusia yang absurd, manusia harus berhadapan dengan hukum yang tak kalah absurd: bersifat rigid, objektif, dan mengabaikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang mengalami kebimbangan, kesepian, dan keterasingan. Novel seperti L’Étranger adalah pelajaran fiksi hukum yang wajib direnungkan. Sebab tantangan hukum modern, seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, adalah: hukum modern tidak menjamin bahwa yang benar akan menang dan yang salah akan kalah. (LDR)