Purwokerto – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Jupriyadi, menegaskan bahwa marwah hakim merupakan pilar utama tegaknya keadilan dan harus dijaga melalui kejujuran, sikap humanis, serta perilaku yang baik, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Menjaga Marwah Hakim, Pilar Integritas dalam Tegaknya Keadilan Guna Mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Jumat (3/10), di Aula FH Unsoed, Purwokerto.
“Keputusan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada hukum dan para pihak, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang menuntut penjagaan marwah dan martabat persidangan,” tegas Jupriyadi di hadapan civitas akademika dan tamu undangan.
Baca Juga: Hakim Sang OPTIMUS PRIME
Ia menekankan, hakim harus mampu membuat putusan yang bebas dari intervensi eksternal agar benar-benar adil. Menurutnya, marwah peradilan adalah simbol kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang bermartabat.
Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu menegaskan integritas pengadilan hanya bisa terwujud jika seluruh aparat peradilan konsisten menegakkan hukum tanpa tunduk pada pengaruh politik, ekonomi, maupun tekanan dari pihak lain.
Baca Juga: Potret Benteng Rotterdam, Tempat Hari-hari Terakhir Pangeran Diponegoro
“Independensi memungkinkan hakim memutus perkara tanpa rasa takut atau harapan akan pengaruh eksternal,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Jupriyadi menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa pengadilan yang berintegritas tinggi akan lebih mudah menjaga independensi, sebaliknya tanpa independensi, integritas pengadilan rawan runtuh. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI