Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan) terkait Kerja Sama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan,” putus Ketua Majelis Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (20/11/2025).
Adapun Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 250.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa;
Majelis Hakim memutuskan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan perbuatan Para Terdakwa menguntungkan Adjie dan PT Jembatan Nusantara melalui nilai akuisisi Rp 1,272 triliun yang dinilai overpriced, pengalihan beban utang PT JN sebesar Rp 583 miliar kepada PT ASDP, penundaan docking 12 kapal sehingga biaya perbaikan Rp 21,8 miliar menjadi beban PT ASDP, serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar. Majelis juga mempertimbangkan Para Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan merevisi KD 86/2019 untuk menghilangkan persyaratan penting, menandatangani perjanjian KSU sebelum persetujuan Komisaris, mengabaikan hasil due diligence tentang 9 kapal bermasalah, memilih DLOM 20% bukan 30%, dan menyetujui penilaian kapal karam serta rusak berat dengan nilai kapal operasional. Majelis mayoritas berpendapat prinsip Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi syarat itikad baik dan kehati-hatian.
Baca Juga: Saat Pengadil Hasto Harus Pandai-pandai Berbagi Waktu Adili Sidang Lainnya
Putusan itu tidak bulat. Ketua majelis Sunoto, S.H., M.H. menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang berpendapat Para Terdakwa seharusnya diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Ketua Majelis mempertimbangkan bahwa keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgment Rule karena dilakukan dengan itikad baik terbukti dari due diligence komprehensif senilai Rp 11,2 miliar dengan 7 konsultan profesional, dilakukan dengan kehati-hatian memadai dengan persetujuan berlapis dari Komisaris, RUPS, dan Menteri BUMN, tidak ada benturan kepentingan, serta hasil bisnis positif dengan kontribusi pendapatan Rp 2,1 triliun dan peningkatan pangsa pasar 45,65%.
Namun suara Sunoto kalah dengan 2 hakim lainnya sehingga Ira dkk dinyatakan bersalah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI