Cari Berita

DPR Sahkan KUHAP Baru dalam Rapat Paripurna ke-8

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2025-11-18 16:30:19
dok. Dandapala

Jakarta-Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.


Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momen penting karena menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, pengesahan ini juga dilakukan untuk mendukung sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.


Dalam penjelasan resmi yang dibacakan dalam rapat, KUHAP baru memuat sejumlah perubahan pokok, antara lain penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas; penataan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; serta aturan baru mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Sidang juga menyoroti penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan tujuh hari, pengaturan alat bukti elektronik, dan perluasan ruang keadilan restoratif hingga tahap persidangan.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih


Puan Maharani dalam rapat menyampaikan bahwa KUHAP baru diharapkan menjadi landasan proses peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan modern. Dengan disahkannya undang-undang ini, seluruh aparat penegak hukum diminta segera menyesuaikan prosedur kerja dan koordinasi sesuai aturan baru.


Pengesahan KUHAP baru melalui rapat paripurna ini menjadi tonggak awal implementasi sistem hukum acara pidana yang lebih transparan dan adaptif, sekaligus memberi harapan peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…