article | Sidang | 2025-07-29 16:00:00
Hulu Sungai Utara- Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Kali ini dalam mengadili perkara tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan Muhlis (42) atas buah kelapa sawit di perkebunan PT. Persada Dinamika Lestari. Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan melalui putusan yang diucapkan secara terbuka untuk umum oleh Wijaya, S.H., Hakim tunggal dalam perkara tersebut.Komitmen PN Amuntai untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif terus diupayakan terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan perdamaian. Di mana Korban yang merupakan Perusahaan sawit melalui perwakilannya bersedia dengan kerelaan hati memaafkan Terdakwa, setelah Terdakwa memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya."Kesepakatan perdamaian dibuat Terdakwa dan Korban dihadapan Hakim, yang pada pokoknya Korban memaafkan Terdakwa dan meminta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (29/7/2025).Kemudian Hakim dalam putusannya memutus Terdakwa pada pokoknya secara menyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 14 (empat belas) hari tidak dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (bulan) bulan berakhir. Putusan berbasis keadilan restoratif diharapkan menjadi langkah perbaikan diri Terdakwa dan Pemulihan bagi hak-hak korban serta hubungan Korban dan Terdakwa. (IKAW/WI)