Cari Berita

PN Slawi Jateng, ATR/BPN dan IPPAT Kupas Tuntas Bahas Perwalian dan Harta Anak

article | Berita | 2025-09-18 13:40:53

Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tegal, dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Tegal menggelar webinar membahas isu perwalian dan izin penjualan harta anak di bawah umur. Kegiatan berlangsung di kantor Pengda INI-IPPAT Kabupaten Tegal, Jalan Raya Selatan Banjaran KM12 Adiwerna, Kelurahan Pangkah, Kecamatan Grobogkulon, Kabupaten Tegal, pada Rabu (17/9).Acara menghadirkan Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, sebagai narasumber. Peserta terdiri dari perwakilan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tegal serta pengurus dan anggota INI-IPPAT, baik secara luring maupun daring.Dalam paparannya, Ketua PN Slawi menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tua. Apabila kedua orang tua meninggal dunia, maka penetapan wali diperlukan melalui pengadilan.Terkait penjualan harta anak, orang tua yang hidup terlama berhak melakukannya sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan orang tua. Namun, jika keduanya telah meninggal, wali yang ditetapkan pengadilan berwenang melakukan penjualan tersebut. Proses ini diawali dengan pembuatan surat keterangan ahli waris: oleh lurah dan camat untuk WNI yang menganut hukum adat, atau oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi WNI keturunan.Ketua PN Slawi menekankan prinsip bahwa penjualan harta anak harus selalu memperhatikan kepentingan terbaik anak.Webinar ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. (SNR/WI)

PN Simalungun Sumut Kabulkan Pengampuan Penyandang Autisme

article | Sidang | 2025-09-08 17:00:32

Simalungun — Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengabulkan permohonan pengampuan terhadap Stefanus (28) melalui penetapan Nomor 174/Pdt.P/2025/PN Sim. Penetapan ini sekaligus mengangkat tante kandungnya sebagai pengampu (curator), yang berwenang mewakili Stefanus dalam segala kepentingan hukum, termasuk pengelolaan harta waris. Dalam sidang Senin (1/9/2025), Stefanus dinyatakan menyandang pervasive developmental disorders (PDD) sejak lahir. PDD merupakan gangguan perkembangan saraf yang ditandai dengan gangguan pada interaksi sosial, komunikasi, dan perilaku repetitif, sebagai bagian dari spektrum autisme. Berdasarkan pantauan DANDAPALA, Hakim Satya Frida Lestari telah mencoba aktif berkomunikasi selama persidangan. Namun, Stefanus hanya mampu merespons pertanyaan dengan kalimat pendek dan mengucapkan kata-kata yang kurang jelas berulang kali. Melihat kondisi ini, hakim menilai Stefanus tidak memiliki kecakapan untuk mengurus diri sendiri maupun mengambil keputusan hukum. “Pemohon dan keluarga bermaksud untuk melakukan pengobatan yang intensif. Selain itu, dibutuhkan biaya untuk kelangsungan hidup dan biaya pendidikan. Dalam persidangan, tidak terlihat iktikad buruk dari Pemohon yang dapat merugikan kepentingan Stefanus,” ujar Satya dalam pertimbangannya. Menurut keterangan para saksi, Stefanus menunjukkan kemunduran sikap karena hampir tiap hari bersikap emosional dan sulit dikendalikan, terutama setelah ibunya meninggal pada Juli 2025. Ia bahkan kerap meminta agar ibunya diangkat dari kubur ketika dibawa ke makam. Sepeninggal kedua orang tuanya, Stefanus kini tinggal bersama tante yang bernama Lerisma. Maka dari itu, PN Simalungun menilai Lerisma sebagai saudara sedarah yang layak diangkat sebagai pengampu untuk mengurus harta waris Stefanus.Merujuk Pasal 449 KUHPerdata, PN Simalungun juga menambahkan petitum agar Balai Harta Peninggalan Medan mengawasi segala tindakan pengelolaan aset.