Cari Berita

PN Simalungun Sumut Kabulkan Pengampuan Penyandang Autisme

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2025-09-08 17:00:32
Gedung PN Simalungun (dok.dandapala)

Simalungun — Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengabulkan permohonan pengampuan terhadap Stefanus (28) melalui penetapan Nomor 174/Pdt.P/2025/PN Sim. Penetapan ini sekaligus mengangkat tante kandungnya sebagai pengampu (curator), yang berwenang mewakili Stefanus dalam segala kepentingan hukum, termasuk pengelolaan harta waris. 

Dalam sidang Senin (1/9/2025), Stefanus dinyatakan menyandang pervasive developmental disorders (PDD) sejak lahir. PDD merupakan gangguan perkembangan saraf yang ditandai dengan gangguan pada interaksi sosial, komunikasi, dan perilaku repetitif, sebagai bagian dari spektrum autisme. Berdasarkan pantauan DANDAPALA, Hakim Satya Frida Lestari telah mencoba aktif berkomunikasi selama persidangan. Namun, Stefanus hanya mampu merespons pertanyaan dengan kalimat pendek dan mengucapkan kata-kata yang kurang jelas berulang kali. Melihat kondisi ini, hakim menilai Stefanus tidak memiliki kecakapan untuk mengurus diri sendiri maupun mengambil keputusan hukum. 

“Pemohon dan keluarga bermaksud untuk melakukan pengobatan yang intensif. Selain itu, dibutuhkan biaya untuk kelangsungan hidup dan biaya pendidikan. Dalam persidangan, tidak terlihat iktikad buruk dari Pemohon yang dapat merugikan kepentingan Stefanus,” ujar Satya dalam pertimbangannya. 

Baca Juga: Hakim Lakukan Decente Perkara Pengampuan: Wujudkan Keadilan Hakiki

Menurut keterangan para saksi, Stefanus menunjukkan kemunduran sikap karena hampir tiap hari bersikap emosional dan sulit dikendalikan, terutama setelah ibunya meninggal pada Juli 2025. Ia bahkan kerap meminta agar ibunya diangkat dari kubur ketika dibawa ke makam. Sepeninggal kedua orang tuanya, Stefanus kini tinggal bersama tante yang bernama Lerisma. Maka dari itu, PN Simalungun menilai Lerisma sebagai saudara sedarah yang layak diangkat sebagai pengampu untuk mengurus harta waris Stefanus.

Merujuk Pasal 449 KUHPerdata, PN Simalungun juga menambahkan petitum agar Balai Harta Peninggalan Medan mengawasi segala tindakan pengelolaan aset. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI