Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Malili menghadirkan akses inklusif kepada para pencari keadilan diwujudkan melalui sidang keliling (zitting plaats) di Kecamatan Wotu, pada Selasa (14/04/2026).
”Sidang keliling ini dilaksanakan di Kantor Camat Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Hakim Tunggal yakni Nefriansa Parapean, Pascalis Jiwandono, dan Kristin Pebiyana untuk melakukan pemeriksaan dalam Perkara Permohonan Nomor 23/Pdt.P/2026/PN Mll, 24/Pdt.P/2026/PN Mll, dan 25/Pdt.P/2026/PN Mll”, ungkap Ketua PN Malili, Uwaisqarni.
Uwaisqarni juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penetapan secara e-litigasi melalui e-court. Diharapkan bahwa sidang keliling (zitting plaats) memberikan dampak yang positif dengan diperluasnya jangkauan layanan lembaga peradilan kepada masyarakat.
Baca Juga: 17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas
Program ini merupakan manifestasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dimana terdapat ketentuan sidang di luar gedung Pengadilan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap maupun sidang keliling.
Baca Juga: Tempuh 12 Jam Via Darat & Laut, PN Pasarwajo Gelar Sidang Keliling
”Pengadilan Negeri Malili membuktikan bentuk pengabdian lembaga negara terhadap masyarakat untuk memangkas waktu tempuh yang relatif jauh dan menghemat biaya, serta proses administrasi hukum menjadi lebih terjangkau”, kata Hakim PN Malili, Nefriansa Parapean menjelaskan sesaat setelah sidang.
Pengadilan tidak hanya mengupayakan tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun tetap menjalankan peran dengan memberi layanan hukum yang dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga keadilan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan. (yl/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI