Kuningan, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Terdakwa Kikih Bin Salam karena telah melakukan tindak pidana pencurian, namun Majelis Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana pengawasan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti mengambil satu unit sepeda motor milik korban tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan ketika terdakwa baru mendorong sepeda motor keluar dari garasi sehingga terdakwa berhasil diamankan sebelum membawa kendaraan tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aditya Yudi Taurisanto dengan anggota Muhammad Noor Yustisiananda dan Tities Asrida menilai latarbelakang Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena adanya tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, terdakwa yang diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum, masih berusia muda, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga menjadi salah satu pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana.
Baca Juga: Gaungkan Integritas, PN Kuningan Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional
Hal yang menjadi perhatian utama Majelis Hakim ialah telah tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa. Dalam persidangan, korban secara sukarela memaafkan perbuatan terdakwa dan menyatakan tidak lagi memiliki permasalahan dengan yang bersangkutan. Perdamaian tersebut dinilai telah memulihkan hubungan sosial para pihak sekaligus menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
Dengan mengacu pada tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Nasional, Majelis Hakim menilai tujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman, serta membina pelaku telah mulai terwujud melalui perdamaian yang dicapai para pihak. Atas dasar itu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara yang harus dijalani secara efektif.
“Selama proses persidangan ini berjalan, Terdakwa telah memperoleh pembelajaran yang berarti tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak dari orang lain. Selain itu Majelis Hakim menilai Terdakwa masih memiliki prospek yang baik untuk dibina di tengah lingkungan sosialnya tanpa harus ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam keadaan demikian, pembinaan yang dilakukan di luar lembaga atau di luar penjara melalui pidana pengawasan dipandang lebih tepat, karena memungkinkan Terdakwa tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam masyarakat sembari berada di bawah pengawasan yang bertujuan memastikan Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan Nomor 75/Pid.B/2026/PN Kng dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa (7/7).
Baca Juga: Tingkatkan Akses Keadilan, PN Kuningan & Pemkab Kuningan Teken MoU Sidang Keliling
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” tambah Hakim Ketua Aditya Yudi saat pembacaan putusan.
Putusan tersebut menjadi salah satu contoh implementasi KUHP Nasional yang menempatkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan. Selain tetap menegakkan pertanggungjawaban pidana, putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik, pemulihan hubungan sosial, dan pembinaan pelaku dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI