Bima - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi tanah seluas 164 M² yang terletak di RT 07/RW 04 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima (16/10). Tanah tersebut adalah obyek sengketa perkara perdata nomor 73/Pdt.G/2021/PN.Rbi jo 119/PDT/2022/PT MTR jo 1567K/PDT/2023.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 73/Pdt.G/2021/PN.Rbi jo 119/PDT/2022/PT MTR jo 1567K/PDT/2023…”ucap Panitera PN Raba Bima, Muhammad Iya saat membacakan penetapan Ketua PN Raba Bima sebelum memulai eksekusi.
Permohonan eksekusi diajukan oleh H. Abu Bakar, seorang ayah yang sebelumnya menggugat anak kandungnya, Usman dan menantunya, Erlina.
Baca Juga: PN Raba Bima Lakukan Eksekusi Lahan, Dapur Program MBG Dibongkar!
Gugatan tersebut bermula saat krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998. Tergugat II, Usman yang telah menikah dengan tergugat I, Erlina dan bekerja di Jakarta terpaksa harus pulang ke Kabupaten Bima karena kehilangan pekerjaannya. Sesampainya di Kabupaten Bima, para tergugat yang sebenarnya telah mempunyai tempat tinggal di Kabupaten Bima meminta penggugat yang merupakan ayah tergugat II untuk mengizinkan mereka tinggal sementara di rumah penggugat. Atas hal tersebut, penggugat menyetujuinya.
Seiring berjalannya waktu, sering terjadi pertengkaran antara penggugat dan tergugat II serta tergugat I yang berujung pada tahun 2019, penggugat meminta para tergugat untuk mengosongkan rumah penggugat yang mereka tempati dan menyerahkannya kepada penggugat. Pada tahun 2021, para tergugat yang tidak menuruti permintaan penggugat akhirnya digugat oleh penggugat di PN Raba Bima.
Penggugat memenangkan gugatan tersebut mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi pada tahun 2023.
Baca Juga: Ingkar Janji Berujung Eksekusi 3 Petak Tambak Seluas 2 Hektare
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Termohon tidak hadir dalam eksekusi tersebut, hanya ada beberapa keluarga pemohon dan termohon yang sempat adu mulut dengan pemohon dan petugas.
“Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan PN Raba Bima dalam bulan Oktober 2025 ini”, tutur tim humas PN Raba Bima kepada Dandapala. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI