Cari Berita

PN Raba Bima Lakukan Eksekusi Lahan, Dapur Program MBG Dibongkar!

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-02 12:00:20
Dok. Ist.

Bima- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi lahan seluas 10.000 M² yang terletak di So Paji, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima (1/10). Lahan tersebut adalah obyek sengketa perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Rbi jo 88/PDT/2021/PT MTR jo 3874K/PDT/2022.

Termohon eksekusi sempat bersitegang dengan pemohon dan petugas eksekusi ditengah pelaksanaan eksekusi yang melibatkan aparat kepolisian tersebut.

“Sempat terjadi ketegangan karena termohon mencoba melakukan perlawanan fisik”, tutur Panitera PN Raba Bima, Muhammad Iya.

Baca Juga: Ingkar Janji Berujung Eksekusi 3 Petak Tambak Seluas 2 Hektare

Permohonan eksekusi diajukan oleh Hj. Siti Jaenab, Siti Aminah, Furkan, Ahmad, ST. Asiah dan Abdul Haris. Keenamnya sebelumnya menggugat Asmah, Ma'ani, Hasan Ama Haemi, Amirudin dan Hiki.

Gugatan tersebut bermula saat para tergugat secara sepihak menguasai tanah sengketa pada tahun 2019. Padahal tanah tersebut adalah milik H. Mahmud, orang tua para penggugat yang dikuasainya sejak tahun 1942 dan dilanjutkan oleh para penggugat sebagai ahli warisnya hingga tahun 2019 saat tiba-tiba tergugat menyerobot tanah itu. Para penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PN Raba Bima tahun 2020.

Para penggugat memenangkan gugatan itu sampai pada tingkat kasasi di tahun 2022. Pada tahun 2024 pemohon eksekusi mendaftarkan permohonannya ke PN Raba Bima akan tetapi eksekusi urung dilaksanakan mengingat kondisi perpolitikan yang kurang kondusif, terang tim humas PN Raba Bima kepada Dandapala.

Baca Juga: Senyum Ahli Waris Eny Saat Kantongi Konsinyasi Rp 997 Juta

Ada hal menarik pada eksekusi kali ini, di atas lahan yang dieksekusi itu sedang dibangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur MBG yang sedianya baru akan beroperasi tersebut terpaksa harus dibongkar oleh tim eksekusi karena dibangun bukan atas izin pemilik lahan yang sah. 

“Menurut informasi masyarakat sekitar, masyarakat telah mengingatkan penyewa lahan (dapur MBG) bahwa lahan tersebut bukan milik termohon, namun penyewa lebih mempercayai termohon” ujar tim humas PN Raba Bima saat dikonfirmasi Dandapala. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI